Berita Kriminal

Kasus Dugaan Begal Salah Tangkap di Tambelang Bekasi, Guru Mengaji dan Kader HMI Divonis 9 Bulan Bui

Sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap pembacaan putusan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (25/4/2022) dan menyatakan yakni Muhammad Fikri yang merupakan seorang guru ngaji dan Kader HMI, yakni Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung, divonis sembilan bulan bui setelah dinyatakan bersalah. 

Korban kemudian mengaku mengenali wajah dua orang yang dan diduga sebagai pelaku begal.

Polsek Tambelang langsung melakukan penangkapan kepada empat orang terduga pelaku, yakni Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung. 

Disita pula sepeda motor Honda Vario, senjsta tajam berupa celurit dari tangan Abdul Rohman, Honda Beat Street, jaket hitam list merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel yang semuanya merupakan milik tersangka.

Belakangan, pihak keluarga mengadukan kasus tersebut ke Kompolnas lantaran meyakini, keempat tersangka tak berada di lokasi saat kejadian pembegalan terjadi.

Keluarga yang didampingi LBH Jakarta dan KontraS juga turut melaporkan anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, ke Propam Polda Metro atas dugaan salah tangkap.

Kuasa Hukum Kecewa

Seorang guru mengaji dan tiga Kader HMI, jalani sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap, yang terjadi di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Senin (25/4/2022).

Keempat terdakwa menjalani sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Empat orang terdakwa tersebut, yakni Muhammad Fikri yang merupakan seorang guru ngaji dan Kader HMI, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

Keempatnya menghadiri persidangan secara online.

Aldi, selaku kuasa hukum empat orang terpidana kasus dugaan pembegalan di Bekasi, mengaku kecewa terhadap vonis dijatuhkan majelis hakim.

Ia yakini, para terpidana yakni Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung tak berada lokasi kejadian.

Diketahui, lokasi kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/7/2022) lalu.

Pembegalan ini, menimpa seorang korban bernama Darusman Ferdiansyah.

"Putusan ini memunggungi fakta-fakta yang ada di persidangan," kata Aldi yang berasal dari KontraS, di lokasi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved