Berita Kriminal

Kasus Dugaan Begal Salah Tangkap di Tambelang Bekasi, Guru Mengaji dan Kader HMI Divonis 9 Bulan Bui

Sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap pembacaan putusan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (25/4/2022) dan menyatakan yakni Muhammad Fikri yang merupakan seorang guru ngaji dan Kader HMI, yakni Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung, divonis sembilan bulan bui setelah dinyatakan bersalah. 

TRIBUNBEKASI.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap pembacaan putusan.

Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (25/4/2022).

Empat orang terdakwa, yakni Muhammad Fikri yang merupakan seorang guru ngaji dan Kader HMI, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung, menghadiri persidangan secara online.

Sementara, pihak keluarga para terdakwa menyaksikan persidangan secara langsung di Ruang Sidang Candra, PN Cikarang, didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta dam KontraS.

Baca juga: Merasa Kecewa Putusan Hakim, Kuasa Hukum Kader HMI Bakal Ajukan Banding Atas Kasus Begal di Bekasi

Baca juga: Dinyatakan Bersalah Melakukan Begal, Hakim PN Cikarang Vonis Kader HMI di Bekasi 9 Bulan Penjara

Baca juga: Pengendara Ojol Jadi Korban Begal di Kawasan Hyundai Cikarang, Ditikam dari Belakang oleh Penumpang

Majelis hakim memutuskan, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Darusman Ferdiansyah.

Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/7/2022) lalu.

Hal itu sesuai dengan Pasal 365 KUHP.

Terdakwa Fikri, Andrianto dan Rizki divonis penjara 9 bulan dipotong masa tahanan sementara selama menjalani proses hukum, sejak diamankan kepolisian pada Rabu (28/7/2021) lalu, hingga berakhirnya sidang hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Fikri, Andrianto dan Muhammad Rizki dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan.

"Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," ucap Hakim Ketua, Chandra Ramadani di lokasi.

Khusus bagi terdakwa Abdul Rohman, majelis hakim jatukan vonis kurungan penjara selama 10 bulan dikarenakan terbukti memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," katanya.

Kasus dugaan salah tangkap ini, berawal saat korban begal bernama Darusman Ferdiansyah mengaku dibegal di Jalan Raya Sukaraja, RT 002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7/2022) lalu, sekira pukul 01.30 WIB.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Penyidik kepolisian yang memintai keterangan korban memperlihatkan foto-foto wajah terduga begal ke korban.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved