Berita Kriminal

Kasus Dugaan Begal Salah Tangkap di Tambelang Bekasi, Guru Mengaji dan Kader HMI Divonis 9 Bulan Bui

Sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap pembacaan putusan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (25/4/2022) dan menyatakan yakni Muhammad Fikri yang merupakan seorang guru ngaji dan Kader HMI, yakni Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung, divonis sembilan bulan bui setelah dinyatakan bersalah. 

Dia juga kecewa kepada putusan hakim yang menolak kesaksian dari saksi ahli Roy Suryo yang akui, hasil rekaman CCTV identik sebesar 63 persen menjelaskan Fikri berada di musala saat kejadian pembegalan.

Aldi juga menyinggung dugaan intimidasi yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Tambelang.

Sehingga, para terpidana terpaksa mengakui perbuatan pembegalan yang dituduhkan kepada kliennya.

"Termasuk saksi ahli oleh Roy Suryo yang menyebutkan bahwa rekaman CCTV identik bahwa itu adalah Fikri."

"Kemudian para terdakwa juga alami sejumlah tindakan penyiksaan dan ditemukan oleh Komnas HAM," tuturnya.

Sementara, Kuasa Hukum dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan para terpidana dan keluarga sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.

"Kami harus berdiskusi dulu dengan pihak keluarga karena ini bareng-bareng kasusnya. Akan kami putuskan sebelum tujuh hari setelah putusan ditetapkan," kata Teo.

(TribunBekasi.com/ABS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved