Berita Kriminal
Kasus Dugaan Begal Salah Tangkap di Tambelang Bekasi, Guru Mengaji dan Kader HMI Divonis 9 Bulan Bui
Sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap pembacaan putusan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
Dia juga kecewa kepada putusan hakim yang menolak kesaksian dari saksi ahli Roy Suryo yang akui, hasil rekaman CCTV identik sebesar 63 persen menjelaskan Fikri berada di musala saat kejadian pembegalan.
Aldi juga menyinggung dugaan intimidasi yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Tambelang.
Sehingga, para terpidana terpaksa mengakui perbuatan pembegalan yang dituduhkan kepada kliennya.
"Termasuk saksi ahli oleh Roy Suryo yang menyebutkan bahwa rekaman CCTV identik bahwa itu adalah Fikri."
"Kemudian para terdakwa juga alami sejumlah tindakan penyiksaan dan ditemukan oleh Komnas HAM," tuturnya.
Sementara, Kuasa Hukum dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan para terpidana dan keluarga sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.
"Kami harus berdiskusi dulu dengan pihak keluarga karena ini bareng-bareng kasusnya. Akan kami putuskan sebelum tujuh hari setelah putusan ditetapkan," kata Teo.
(TribunBekasi.com/ABS)