Berita Kriminal

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Begal Salah Tangkap di Bekasi Mengaku Kecewa dengan Vonis Hakim

Seorang guru mengaji dan tiga Kader HMI, jalani sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap di Pengadilan Negeri Cikarang.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com
Sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (25/4/2022). 

"Kami harus berdiskusi dulu dengan pihak keluarga karena ini bareng-bareng kasusnya. Akan kami putuskan sebelum tujuh hari setelah putusan ditetapkan," kata Teo.

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap pembacaan putusan.

Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (25/4/2022).

Empat orang terdakwa, yakni Muhammad Fikri yang merupakan seorang guru ngaji dan Kader HMI, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung, menghadiri persidangan secara online.

Sementara, pihak keluarga para terdakwa menyaksikan persidangan secara langsung di Ruang Sidang Candra, PN Cikarang, didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta dam KontraS.

Majelis hakim memutuskan, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Darusman Ferdiansyah.

Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/7/2022) lalu.

Hal itu sesuai dengan Pasal 365 KUHP.

Terdakwa Fikri, Andrianto dan Rizki divonis penjara 9 bulan dipotong masa tahanan sementara selama menjalani proses hukum, sejak diamankan kepolisian pada Rabu (28/7/2021) lalu, hingga berakhirnya sidang hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Fikri, Andrianto dan Muhammad Rizki dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan.

"Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," ucap Hakim Ketua, Chandra Ramadani di lokasi.

Khusus bagi terdakwa Abdul Rohman, majelis hakim jatukan vonis kurungan penjara selama 10 bulan dikarenakan terbukti memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," katanya.

Kasus dugaan salah tangkap ini, berawal saat korban begal bernama Darusman Ferdiansyah mengaku dibegal di Jalan Raya Sukaraja, RT 002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7/2022) lalu, sekira pukul 01.30 WIB.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved