Berita Kriminal
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Begal Salah Tangkap di Bekasi Mengaku Kecewa dengan Vonis Hakim
Seorang guru mengaji dan tiga Kader HMI, jalani sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap di Pengadilan Negeri Cikarang.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
Penyidik kepolisian yang memintai keterangan korban memperlihatkan foto-foto wajah terduga begal ke korban.
Korban kemudian mengaku mengenali wajah dua orang yang dan diduga sebagai pelaku begal.
Polsek Tambelang langsung melakukan penangkapan kepada empat orang terduga pelaku, yakni Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Disita pula sepeda motor Honda Vario, senjsta tajam berupa celurit dari tangan Abdul Rohman, Honda Beat Street, jaket hitam list merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel yang semuanya merupakan milik tersangka.
Belakangan, pihak keluarga mengadukan kasus tersebut ke Kompolnas lantaran meyakini, keempat tersangka tak berada di lokasi saat kejadian pembegalan terjadi.
Keluarga yang didampingi LBH Jakarta dan KontraS juga turut melaporkan anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, ke Propam Polda Metro atas dugaan salah tangkap.
(TribunBekasi.com/ABS)