Berita Kriminal
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Begal Salah Tangkap di Bekasi Mengaku Kecewa dengan Vonis Hakim
Seorang guru mengaji dan tiga Kader HMI, jalani sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap di Pengadilan Negeri Cikarang.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG - Seorang guru mengaji dan tiga Kader HMI, jalani sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap, yang terjadi di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Senin (25/4/2022).
Keempat terdakwa menjalani sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Empat orang terdakwa tersebut, yakni Muhammad Fikri yang merupakan seorang guru ngaji dan Kader HMI, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Keempatnya menghadiri persidangan secara online.
Baca juga: Kasus Dugaan Begal Salah Tangkap di Tambelang Bekasi, Guru Mengaji dan Kader HMI Divonis 9 Bulan Bui
Baca juga: Tiga Tip Meninggalkan Rumah dengan Tenang dari Wakiil Bupati Karawang Aep Syaepuloh
Baca juga: Briptu Berry Berghauser Siregar Patah Tulang Dampak Ditabrak Penonton Balap Liar di Kawasan MM2100
Aldi, selaku kuasa hukum empat orang terpidana kasus dugaan pembegalan di Bekasi, mengaku kecewa terhadap vonis dijatuhkan majelis hakim.
Ia yakini, para terpidana yakni Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung tak berada lokasi kejadian.
Diketahui, lokasi kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/7/2022) lalu.
Pembegalan ini, menimpa seorang korban bernama Darusman Ferdiansyah.
"Putusan ini memunggungi fakta-fakta yang ada di persidangan," kata Aldi yang berasal dari KontraS, di lokasi.
Dia juga kecewa kepada putusan hakim yang menolak kesaksian dari saksi ahli Roy Suryo yang akui, hasil rekaman CCTV identik sebesar 63 persen menjelaskan Fikri berada di musala saat kejadian pembegalan.
Aldi juga menyinggung dugaan intimidasi yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Tambelang.
Sehingga, para terpidana terpaksa mengakui perbuatan pembegalan yang dituduhkan kepada kliennya.
"Termasuk saksi ahli oleh Roy Suryo yang menyebutkan bahwa rekaman CCTV identik bahwa itu adalah Fikri."
"Kemudian para terdakwa juga alami sejumlah tindakan penyiksaan dan ditemukan oleh Komnas HAM," tuturnya.
Sementara, Kuasa Hukum dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan para terpidana dan keluarga sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.