Kasus Korupsi
Sebelum Terjaring OTT KPK, Ade Yasin Melarang Keras ASN Terima Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri
"Operasi tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,"
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Bupati Bogor Ade Yasin dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (26/4/2022) malam.
Ade ditangkap bersama beberapa pihak dari perwakilan BPK Jawa Barat dan pihak lainnya terkait dugaan kasus tindak pidana suap.
"Operasi tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Penangkapan Bupati Ade Yasin ini terkesan ironis karena beberapa hari sebelumnya dia secara tegas melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi hari raya atau alasan penanganan Covid 19.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Formula E, Pendemo Minta KPK Selamatkan Uang Rakyat
Baca juga: Dalami Pengelolaan Aset, KPK Periksa 3 Anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Larangan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya.
Jajaran Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Corona virus Disease 2019 (covid-19) untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin, di Cibinong, Senin (25/4/2022).
BERITA VIDEO : MAHASISWA BOGOR PROTES DUGAAN PUNGLI PROGRAM PTSL
Larangan ini berlaku untuk pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD Kabupaten Bogor.
Menurut Ade, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD wajib, menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Aturan larangan gratifikasi ini didasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)/karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade.
Bupati Ade Yasin juga meminta, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya, serta pimpinan dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Bupati-Bogor-Ade-Yasin-ditangkap-KPK.jpg)