Berita Bekasi

Dalami Pengelolaan Aset, KPK Periksa 3 Anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Ketiga anak Bang Pepen yang diperiksa KPK tersebut antara lain, Ramdhan Aditya, Irene Pusbandari, dan Reynaldi Aditama.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ketiga anak Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen untuk mendalami pengelolaan aset milik Rahmat Effendi, Senin (28/3/2022) ini.

Ketiga anak Bang Pepen yang diperiksa KPK tersebut antara lain, Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, dan Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR.

Mereka bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lurah Kali Sari, Mulyadi.

"Ketiga saksi hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mulyadi alias Bayong), tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Tim penyidik KPK juga mendalami seputar aliran sejumlah uang yang diterima oleh Rahmat Effendi dari para camat di Kota Bekasi.

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, KPK Buka Peluang Minta Keterangan Anies Baswedan

Pendalaman itu ditelusuri lewat Camat Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Deni Humaedi Alkasembawa, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, dan PNS bernama Engkos.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka RE dari para Camat di Kota Bekasi dan dugaan adanya pembelian aset dari penerimaan uang-uang tersebut," kata Ali.

KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. 

Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.

Baca juga: Tanggapi Desakan Masyarakat, KPK Bakal Pelajari Kembali Kasus Suap Kardus Durian

Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi

Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. 

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. 

Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. 

Baca juga: Jika Cukup Bukti, KPK Segera Usut Dugaan Aliran Duit Suap ke Keluarga Rahmat Effendi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved