Berita Nasional
Jika Cukup Bukti, KPK Segera Usut Dugaan Aliran Duit Suap ke Keluarga Rahmat Effendi
KPK akan mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan segera mengusut dugaan adanya aliran uang suap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi kepada pihak keluarganya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa KPK saat ini telah menerima informasi adanya dugaan aliran uang suap kepada keluarga Rahmat Effendi.
Dengan demikian, terbuka peluang bagi KPK untuk memanggil saksi-saksi yang diduga menerima atau pun mengetahui adanya aliran uang suap Rahmat Effendi, termasuk keluarga Rahmat Effendi.
KPK akan mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi ini.
"Semua informasi hasil penyidikan terutama soal aliran uang pasti KPK kembangkan dan konfirmasi kepada saksi-saksi lain maupun bukti yang telah KPK miliki," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Baliho Bertuliskan Dukung KPK Usut Aliran Dana Korupsi Rahmat Effendi Marak di Kota Bekasi
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Baliho Bertuliskan Ade Puspitasari Terlibat Aliran Dana Rahmat Effendi
Ali menegaskan, KPK tidak segan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga memberi ataupun menerima uang suap dalam perkara ini.
Dia mengatakan, KPK bakal menjerat pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sepanjang ditemukan alat bukti cukup keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan baik terhadap pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ataupun penerapan UU lain terhadap para tersangka tersebut," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Rahmat Effendi disebut-sebut menerima aliran uang suap.
Hanya saja, KPK belum mengungkap soal dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi di proses penyidikan ini.
Baca juga: Terkait Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Sita Transaksi Keuangan di Bank Jabar
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi.
Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemotongan Uang ASN Pemkot Bekasi oleh Rahmat Effendi