Berita Nasional
KPK Dalami Dugaan Pemotongan Uang ASN Pemkot Bekasi oleh Rahmat Effendi
Pendalaman materi ditelusuri lewat empat saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan pemotongan uang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi secara terus-menerus.
Pemotongan uang tersebut diduga merupakan perintah dari tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Pendalaman materi ini ditelusuri lewat empat saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi dkk, pada Senin (7/2/2022).
Para saksi dimaksud yakni Dian Herdiana, PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi (eks Camat Rawa Lumbu); Nanin, Lurah Bojong Rawalumbu; Mulyadi alias Lom, ASN pada Dispenda Kota Bekasi; dan Uci Indrawijaya, karyawan PDAM Kota Bekasi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Lihat Bang Pepen Pakai Rompi KPK, Anggota Fraksi Golkar Ini Masih Merinding Tak Percaya
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Baca juga: KPK Tangkap Rahmat Effendi, Warga Kaliabang Tengah Ramai-Ramai Cukur Botak
Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi tanah milik swasta dan melakukan intervensi.
Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Uang itu diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Rahmat Effendi di Rutan KPK