Berita Kriminal

Kasus Karyawan SPBU Dianiaya, Polisi Tangkap Dua Pelaku Berinisial GRP dan MF

Polisi meringkus dua orang pelaku penganiayaan, GRP (25) dan MF (22), terhadap petugas SPBU, AR (21).

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Foto Ilustrasi: GRP (25) dan MF (22), polisi meringkus dua orang pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU berinisial AR (21), di Jababeka 1, Desa Pasarsari Cikarang Selatan, Kamis (28/04/2022) lalu, sekisar pukul 03.30 WIB. 

TRIBUNBEKASI.COM - Polisi meringkus dua orang pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU berinisial AR (21).

Aksi penganiayaan ini terjadi di Jababeka 1, Desa Pasarsari, Cikarang Selatan, pada Kamis (28/04/2022) lalu, sekisar pukul 03.30 WIB.

Tersangka yang diamankan yaitu GRP (25) dan MF (22).

Mereka ditangkap di rumah komtrakannya yang tak jauh dari lokasi kejadian, pada Jumat (29/04/2022) lalu sekira pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Video Penganiayaan Pegawai SPBU di Jababeka Viral di Medsos, Polisi Turun Tangan Cari Pelaku

Baca juga: Putra Siregar Dipenjara Kasus Penganiayaan, Syakir Daulay Hanya bisa Berikan Dukungan Moril dan Doa

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Sejumlah Wanita Berdemo di Kejagung dan Berharap Jokowi Lakukan Ini

"Penganiayaan dilakukan oleh dua orang, kemudian sore harinya korban datang ke kantor Polisi dan tim Opsnal melakukan olah TKP pengecekan CCTV,"

"dari pemeriksaan CCTV mereka tak jauh dari lokasi hanya berjarak sekira 2 kilometer, dan amankan 2 orang," ujar Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Satirin, Sabtu (30/4/2022).

Adapun motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban AR, yaitu karena kesal tak dilayani saat mengisi bensin.

"Karena waktu mengisi BBM dia antre di line 3, pada saat dia di posisi yang seharusnya diisi, dan di disepenser nomor 2,"

"lalu petugas tersebut meninggalkan dan mengisi di dispenser nomor 2, tersangka kesal, merasa diacuhkan, lalu menghampiri korban," ungkapnya

Pihaknya, mengamankan beberapa bukti satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 buah kaos berwarna merah muda, dan bukti pengantar visum.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang menetapkan pasal terkait kekerasan terhadap orang pengeroyokan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepolisian menetapkan pasal 170 ayat 1 KUHPidana Subs pasal 351 ayat (1), (4) KUHPidana.

"Adalah pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang.

(TribunBekasi.com/ABS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved