Berita Bekasi
Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Disdik Kota Bekasi Perpanjang Masa Libur Sekolah Hingga 12 Mei 2022
Kota Bekasi yang saat ini telah memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, tetapi diberlakukan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
"Iya (Diundur), sesuai dengan arahan dari (Disdik) Provinsi (Jawa Barat)," kata Kepala Disdik Kota Depok Wijayanto saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com, Kamis (5/4/2022).
Libur Idul Fitri 1443 Hijriah di Kota Depok berlangsung dari 25 April-10 Mei 2022. Namun kemudian di revisi oleh pemerintah pusat agar memundurkan jadwal masuk tersebut menjadi 12 Mei.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Kota Depok Awang memaparkan isi aturan tersebut sesuai dengan SE Gubernur No. 53/OT.03/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dengan pengaturan skema WFH dan WFO disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Sedangkan untuk para Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya masuk kerja kembali pada Senin, 9 Mei 2022 sesuai Surat Edaran (SE) Wali KotaNo.800/1783/BKPSDM tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SE tersebut juga mengatur untuk peserta didik di setiap jenjang satuan pendidikan, baik formal maupun non formal agar masuk sekolah kembali pada hari Kamis, 12 Mei 2022.
"Iya untuk semua jenjang dari SD, SMP, dan SMA," papar Awang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/ptm-6septC.jpg)