Pemkot Bekasi

Cegah Masalah Hukum, Kejari Kota Bekasi Dampingi BUMD Lewat Perjanjian Kerja Sama

Kejari Kota Bekasi teken kerja sama dengan seluruh BUMD untuk pendampingan hukum agar tata kelola berjalan transparan dan bebas pelanggaran.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
TEKEN PKS – Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, bersama jajaran BUMD se-Kota Bekasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejari Kota Bekasi, Senin (27/10/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menadatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kota Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari mengatakan PKS tersebut terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

PKS dilakukan sebelumnya di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin, (27/10/2025).

“Kejari akan memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada BUMD, guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai peraturan,” ujar Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Viral Sopir Ambulans di Ciamis Meninggal Usai Antar Jenazah, Detik-Detik Terakhirnya Bikin Haru

Baca juga: Pakar Kaget Saat Tahu Proyek Whoosh Ternyata Ide Jokowi Sendiri: Saya Sampai Hampir Jatuh dari Kursi

Baca juga: Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs di PN Jaksel hingga Ricuh, ini Pengakuan Kapolsek Pasar Minggu

Menurut Sulvia, pendampingan ini merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Peran ini penting untuk memastikan pengelolaan BUMD berjalan profesional, transparan, dan jauh dari potensi pelanggaran hukum.

“Kejaksaan memiliki fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu tugas kami adalah memberikan nasihat hukum serta pandangan hukum bagi pemerintah daerah dan BUMD,” jelasnya.

PKS ini akan berlangsung selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Selama masa kerja sama itu, jaksa akan ikut mendampingi pengelolaan keuangan dan investasi yang dijalankan BUMD, terutama jika muncul keraguan atau masalah hukum.

“Kalau mereka menemui kendala dalam kegiatan usaha, kejaksaan siap memberikan pandangan hukum. Tapi pendampingan ini hanya mencakup ranah perdata dan TUN, tidak termasuk pidana,” tutur Sulvia.

Lebih jauh, ia menyebut pendampingan ini bukan sekadar menyelesaikan masalah, tapi juga mencegah agar masalah hukum tak muncul di kemudian hari.

“BUMD mengelola keuangan yang besar. Jadi, pendampingan ini langkah preventif supaya sejak awal mereka punya panduan hukum yang jelas. Harapannya, tata kelola makin baik dan transparan,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyambut baik langkah Kejari tersebut.

Ia menilai kolaborasi itu menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang tertib hukum di lingkungan pemerintah dan BUMD.

“Dengan adanya pendampingan hukum dan kehadiran Liaison Officer (LO) dari kejaksaan, kami bisa memitigasi potensi masalah sejak dini. Ini penting untuk mengamankan investasi dan kegiatan usaha ke depan,” tegas Tri.

Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi agar setiap keputusan bisnis BUMD tak hanya menguntungkan secara ekonomi, tapi juga aman dari sisi hukum.

Di tengah tantangan pengelolaan keuangan publik, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan BUMD ini menjadi langkah nyata menuju pemerintahan yang lebih bersih.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved