Viral Medsos
Seorang ASN Selingkuh Selama Tujuh Tahun Sampai Punya Anak Viral di Medsos, Polwan Ini Murka: Pecat!
Tengah viral di media sosial sebuah kisah Layangan Putus versi ASN Protokoler, dimana seorang Polisi Wanita (polwan) mengungkap jika dirinya diselingk
Pasca dugaan perselingkuhannya terbongkar, DK seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupetan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), mendadak menghilang.
Pria 32 tahun itu mulanya terlihat masuk kantor pada hari pertama kerja usai libur lebaran.
DK sempat ikut apel pada hari pertama kerja, namun setelah itu, pria yang bertugas di Humas dan Protokol Pemda OKI ini menghilang.
Pantauan Sripoku.com di ruangan Humas dan Protokol Pemda OKI tak nampak DK dan WAG di kantor.
"Iya waktu apel tadi pagi yang bersangkutan (DKM) ada. Tetapi setelah itu tidak lagi terlihat dan belum masuk kantor sampai sekarang," ujar salah seorang pegawai yang enggan menyebutkan nama.
Menurut keterangan pegawai itu, dia sudah mengetahui kabar dugaan perselingkuhan tersebut melalui media sosial (Medsos).
"Ya tadi malam saya dapat kiriman postingan itu dari teman. Mereka menanyakan ke saya mengenai kebenarannya dan saya pun menjawab tidak tau mengenai hal tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, selama ini rata-rata pegawai kantor tidak menaruh curiga terhadap tingkah maupun perbuatan yang dilakukan DK dan WAG selama berada di kantor.
"Jujur selama ini kami tidak pernah melihat mereka duduk berdua, suap-suapan, atau pun saling dekat. Ya biasa saja seperti teman lainnya," tuturnya tidak terlihat kemesraan antar keduanya.
"Tetapi tidak tau kalau di luar kantor. Karena memang pegawai di sini (Humas dan protokol) kerap Dinas Luar atau DL," tambahnya.
Masih kata dia, belum lama ini oknum pegawai berinisial WAG tersebut sudah berpindah tugas.
Menurut dia, WAG dipindah ke bagian organisasi perangkat daerah.
"Kalau untuk yang pria (DK) masih tugas di sini sebagai Kasubbag Protokol. Sedangkan yang wanita (WAG) sudah sekitar dua bulan pindah ke bagian organisasi," kata dia.
Pemda OKI Bentuk Tim
Sementara, Pemerintah Kabupaten OKI ambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN dilingkungan Pemkab OKI sebelum kasus ini viral dan menjadi konsumsi publik.
"Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu," terangnya Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno, dikutip dari Sripoku.com.
Masih kata dia, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
"Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik," terang dia.
Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.
"Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat," tegas Hendro.
"Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat," tutupnya.
(TribunMedan.com/Serambinews.com/Yeni Hardika)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Nasib ASN yang Selingkuh dengan Teman Kantor, Terancam Dipecat Jika Perilaku Bejatnya Terbukti"