Berita Jakarta
Penamaan Jakarta International Stadium jadi Polemik, Begini Reaksi Wagub DKI
Orang nomor dua di Ibu Kota ini mengungkapkan dengan penamaan tersebut, Jakarta dianggap akan setara dengan kota lain di dunia.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Penamaan Jakarta International Stadium (JIS) menuai polemik, sebab dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres).
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) membeberkan alasan mengapa penamaan JIS yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.
Pria yang karib disapa Ariza ini mengatakan lantaran Jakarta merupakan kota dengan taraf internasional.
"Seperti yang sudah saya sampaikan, Jakarta ini adalah Ibu Kota. Bukan cuma Ibu Kota, Jakarta ini sudah menjadi kota bertaraf dunia," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022) malam.
Baca juga: Legislator DKI Ini Sebut JIS dan Formula E Bukan untuk Ekonomi Saja, tapi Bangun Peradaban
Baca juga: TransJakarta Uji Coba Layanan non BRT Baru dengan Rute JIS – Senen
Pihaknya, kata dia, tetap terbuka terhadap kritik masyarakat, dan akan mempertimbangkannya dengan bijak.
Orang nomor dua di Ibu Kota ini mengungkapkan dengan penamaan tersebut, Jakarta dianggap akan setara dengan kota lain di dunia.
"Yang tinggal di sini bukan hanya orang Jakarta, tapi ada juga orang asing, dan Jakarta akan menjadi (bagian) dari kota lain di dunia," tambah dia.
"Sekali lagi kita akan putuskan sebaik mungkin," tutup dia.
Gerindra Minta Anies Tambahkan Bahasa Indonesia dalam Penamaan JIS
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra, Syarif meminta agar penamaan JIS bisa ditambahkan dengan bahasa Indonesia.
Lantaran, jika hanya menggunakan bahasa asing saja maka akan melanggar aturan.
Adapun aturan tersebut merujuk Undang-udang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bahasa Indonesia harus digunakan untuk penamaan jalan, bangunan atau gedung, kompleks perdagangan, dan lainnya selama dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia.
Baca juga: Ingin Nonton Balapan Formula E, Tapi Anggota DPRD DKI Ini Kesulitan Beli Tiket Melalui Website
"Ada kewajiban setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan bahasa Indonesia itu ada di undang-undang, bunyinya wajib itu berarti ya kepala daerah kewajibannya menjalankan peraturan undang-undang yang berlaku," ucap Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Dirinya mengungkapkan, penamaan bahasa asing memang lebih mudah diingat daripada bahasa Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/jis-14jan.jpg)