PPDB DKI 2022

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2022 Jenjang SMP, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Ada tiga syarat utama bagi calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang SMP.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Istimewa
PPDB 2022/2023 --- Untuk jadwal PPDB DKI 2022 jejang SMP, orangtua dapat mengajukan akun terlebih dahulu ke website https://ppdb.jakarta.go.id mulai 23 Mei 2022. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merilis jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Tata cara dan jadwalnya sudah tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dengan Nomor e-0011 tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Ada tiga syarat utama bagi calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang SMP.

Pertama, berusia paling rendah 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

Baca juga: Berikut Jadwal dan Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 Jenjang SD

Baca juga: Ini Jalur Pendaftaran dan Dokumen yang Dibutuhkan saat PPDB 2021/2022 Kota Bekasi

Kedua, lulus SD atau bentuk lain yang sederajat dan ketiga tercatat dalam KK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021.

Untuk jalur PPDB jenjang SMP ada empat, yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi serta jalur pindah tugas orangtua (PTO) dan anak guru.

Bagi jalur prestasi kuota yang disiapkan adalah 18 persen dari daya tampung bagi jalur prestasi akademik dan lima persen untuk jalur prestasi non-akademik.

Kemudian untuk jalur afirmasi disediakan 25 persen yang terdiri dari prioritas pertama untuk anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan korban Covid-19, termasuk anak penyandang disabilitas.

BERITA VIDEO : KISAH OMAN MENDIRIKAN SEKOLAH DAN MENGAJAR DI TENGAH HUTAN

Sedangkan afirmasi prioritas kedua meliputi anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, terdaftar DTKS, anak dari pekerja atau buruh penerima KPJ dan anak pengemudi dari Transjakarta bus kecil.

Lalu untuk jalur zonasi, kuota yang disiapkan mencapai 50 persen dari daya tampung. Pemohon hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

Terakhir, jalur PTO dan anak guru disiapkan kuota dua persen dari daya tampung.

Syaratnya, memiliki surat keterangan PTO dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2021.

Lalu memiliki surat keterangan penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi anak guru, dan memiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari jalur PTO.

Untuk jadwalnya, orangtua dapat mengajukan akun terlebih dahulu ke website https://ppdb.jakarta.go.id mulai 23 Mei 2022.

Berikut rinciannya :

I. Jalur prestasi akademik dan non-akademik
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-15 Juni
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni

II-A. Jalur afirmasi prioritas pertama

Bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan korban Covid-19 dan anak penyandang disabilitas:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 13-15 Juni
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni

II-B. Jalur afirmasi prioritas kedua

Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak buruh penerima KJP dan anak pengemudi Transjakarta bus kecil:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 20-22 Juni
2. Pengumuman 22 Juni
3. Lapor diri 23-24 Juni

III. Jalur Zonasi
1. Pendaftaran dan proses seleksi 27-28 Juni 2022
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli

III. Jalur PTO dan Anak Guru
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-29 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli

IV. Tahap kedua
1. Pendaftaran dan proses seleksi 4-6 Juli
2. Pengumuman 6 Juli
3. Lapor diri 7-8 Juli

Rincian Dokumen :
1. Kartu keluarga
2. Rapor kelas IV semester 1 dan semester 2; rapor kelas V semester 1 dan 2; rapor kelas VI semester 1/ sederajat
3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
5. Sertifikat prestasi akademik
6. Sertifikat prestasi non-akademik
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak keabsahan dokuman dari orangtua/wali CPDB bermaterai cukup.

(Laporan Wartawan Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri/Faf)


 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved