Sepakat! Anggaran Pemilu 2024 Rp 76 Triliun, Begini Tanggapan Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil
Telah disepakati, apabila anggaran pemilhan umum (Pemilu) 2024 mendatang mencapai Rp 76 triliun.
TRIBUNBEKASI.COM - Telah disepakati, bila anggaran pemilhan umum (Pemilu) 2024 mencapai Rp 76 triliun.
PenelitiPerkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) angkat bicara mengenai anggaran pemilu itu.
Mengenai anggaran itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta perlu menjelaskan kepada publik terkait kebutuhan pos-pos anggaran dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Atau, KPU menjelaskan berapa besaran anggaran yang dibutuhkan per tahun hingga tahun pemungutan suara.
Baca juga: DPR dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Durasi Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari
Baca juga: Tiga Partai Bersatu Cegah Pembelahan Sosial Akibat Pemilu, Ketum PAN: Menista, Membenci, Hilangkan!
Baca juga: Airlangga dan Luhut Disebut-sebut Dalang Penundaan Pemilu 2024, Ini Tanggapan Politikus Muda Golkar
"Menurut saya soal anggaran ini kan basisnya adalah soal kebutuhan penyelenggaraan pemilu."
"Kebutuhan Rp 76 triliun ini, tentu penting untuk dijelaskan oleh KPU di masing-masing tahun 2022, 2023, dan 2024 berapa besarannya," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada Tribunnews.com, Senin (16/5/2022).
Sebagaimana diketahui DPR, Pemerintah, dan KPU sepakati besaran anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsinyering yang dilakukan sejak Jumat (13/5/2022) kemarin.
Selain itu, Perludem menilai KPU juga perlu untuk menjelaskan item mana yang memakan banyak biaya, sehingga membuat kebutuhan anggaran menjadi Rp 76 triliun.
"Termasuk juga item mana yang membuat pembiayaan penyelenggaraan pemilu menjadi sebesar itu," ungkapnya.
Pemilu dan Pilkada akan diadakan pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024.
Kali ini, Pemilu serentak akan menggelar 33 Pemilihan Gubernur dan 514 pemilihan Bupati serta Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 resmi dimulai pada 14 Juni 2022.
Durasi Kampanye
Komisi II DPR RI telah mencapai kesepakatan bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) terkait masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari.