Berita Jakarta

Sekelompok Massa Geruduk Kejagung, Desak Usut Kasus Mafia Minyak Goreng Hingga Aktor Intelektualnya

Sekelompok massa yang tergabung dalam Himpunan Indonesia (HMI) kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com/Dian Maharani
Sekelompok massa yang tergabung dalam Himpunan Indonesia (HMI) kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Foto: Gedung Kejaksaan Agung 

Di keterangan persnya, Jokowi juga menyebut Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar, justru kesulitan mendapat minyak goreng.

Jokowi pun menyayangkan hal tersebut.

"Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan setiap membuat keputusan."

"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah kesulitan mendapat minyak goreng," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan kebijakan baru adanya larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai, pada Kamis (28/4/2022).

Larangan ekspor minyak goreng ini berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kebijakan tersebut, dilakukan guna menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Tofan Mahdi, menyebut pihaknya sebagai pelaku usaha perkelapasawitan dukung tiap kebijakan pemerintah soal sektor kelapa sawit.

"Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden," dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Meski demikian, lanjut Tofan, pihaknya akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.

Tofan juga menambahkan, jika kebijakan ini berdampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, pihaknya akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

Menko Airlangga Sebut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Sementara Waktu dan Tak Langgar WTO

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein dengan 3 jenis HS tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Pasalnya, aturan yang memuat mekanisme pelarangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sesuai aturan WTO.

Larangan ekspor bahan baku ini dapat dilakukan sementara waktu, bertujuan untuk menstabilkan harga di dalam negeri.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved