Berita Jakarta

Sekelompok Massa Geruduk Kejagung, Desak Usut Kasus Mafia Minyak Goreng Hingga Aktor Intelektualnya

Sekelompok massa yang tergabung dalam Himpunan Indonesia (HMI) kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com/Dian Maharani
Sekelompok massa yang tergabung dalam Himpunan Indonesia (HMI) kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Foto: Gedung Kejaksaan Agung 

"Pelaksanaan diatur oleh Permendag, yang sesuai dengan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.

Larangan ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng hanya berlaku sementara waktu, yakni hingga harganya sudah Rp 14.000 per liter dan banyak tersedia di pasar-pasar tradisional.

Larangan ekspor ini mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00.

Adapun tiga kode HS dari bahan baku minyak mentah yang dilarang diekspor meliputi 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, 39. Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Reynas Abdila/Kompas.com/Fika Nurul Ulya/TribunBekasi.com/BAS)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved