Berita Nasional

Pegang Peran Sentral, Sosok Penunjuk Lin Che Wei dalam Kasus Mafia Minyak Goreng Masih Misteri

Lin Che Wei dianggap memiliki peran sentral dalam kasus mafia minyak goreng tersebut. Padahal, dia merupakan orang dari luar Kementerian Perdagangan.

Editor: Ichwan Chasani
kompas.com/Rahel Narda
Petugas pengamanan internal Kejaksaan Agung menggiring tersangka baru kasus mafia minyak goreng, Lin Che Wei, Selasa (17/5/2022) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM — Teka-teki tentang siapa sosok yang menunjuk Lin Che Wei agar dilibatkan dalam pembahasan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, hingga kini masih menjadi misteri.

Bukan tanpa sebab, Lin Che Wei dianggap memiliki peran sentral dalam kasus mafia minyak goreng tersebut.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan pihaknya tengah mendalami pihak yang mengajak Lin Che Wei untuk turut terlibat bahas ekspor minyak goreng. Sebab, Lin Che Wei selalu dilibatkan di setiap rapat penting di Kemendag RI.

"Kami sedang mendalami, tapi mestinya kita tahu pasti ada yang menentukan (Lin Che Wei) disitu. Siapa yang mendudukkan dia disitu," kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/5/2022).

Burhanuddin menuturkan bahwa Lin Che Wei juga menjadi salah satu sosok penentu pemberian izin ekspor ke beberapa perusahaan.

Baca juga: Sering Dilibatkan Rapat Penting di Kemendag, Lin Che Wei Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Diminta Tidak Berhenti di Tahap Penetapan Tersangka

Padahal, dia merupakan orang dari luar Kementerian Perdagangan RI atau pihak swasta.

"Iya, (Lin Che Wei) hadir dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini. Dan berperan aktif dia," ungkap Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan status Lin Che Wei juga tidak jelas karena direkrut tanpa kontrak di Kemendag RI.

Anehnya, dia bisa ikut menentukan kebijakan soal ekspor minyak goreng.

"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung RI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng pada Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Pria Bertato Ditemukan Tewas di Tumpukan Ilalang Dekat Kali CBL, Diduga Korban Pembunuhan

Baca juga: Sosok Pria Bertato yang Ditemukan Tewas di Kali CBL, Tak Dikenali Warga Sekitar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka itu adalah Lin Che Wei alias LCW yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Foto yang dilihat Tribunnewscom, pelaku tampak memakai baju tahanan berwarna merah jambu dan diborgol. Dia langsung ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada hari ini.

"Adapun 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved