Berita Kriminal

Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Diminta Tidak Berhenti di Tahap Penetapan Tersangka

Anggota Komisi VI DPR Amin minta Kejagung tidak berhenti pada penetapan empat tersangka kasus mafia minyak goreng.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa via Tribunnews.com
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pengusutan kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), diharapkan tak berhenti pada penetapan empat tersangka saja.

Akan tetapi dijadikan sebagai pintu masuk bongkar mafia minyak goreng.

Anggota Komisi VI DPR Amin, mengatakan, penetapan tersangka kolusi ekspor ilegal hanyalah satu tahapan dari sebuah jalan panjang, upaya membongkar mafia minyak goreng.

Kata Amin, hingga kini pihak yang bertanggung jawab menimbun minyak goreng masih belum diketahui.

Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Fadli Zon Singgung Moral Mendag Lutfi: Harusnya Bertanggung Jawab Dong

Baca juga: Minyak Goreng Palsu Ditemukan Polisi di Jawa Tengah, Berupa Campuran Minyak dan Air Berwarna Kuning

Baca juga: Kejaksaan Agung Didesak Presiden Jokowi Usut Tuntas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Bahkan, kemungkinan keterlibatan pengusaha raksasa CPO belum diungkap.

"Persekongkolan pejabat pemerintahan dan pengusaha CPO ini, bukan hanya merugikan negara namun juga menyengsarakan rakyat."

"Proses hukum tidak boleh berhenti dengan penetapan tersangka saat ini, bongkar mafia minyak goreng dan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) minyak goreng,” kata Amin, Kamis (21/4/2022).

Amin mendesak pemerintah menyelesaikan akar permasalahan yang telah menyebabkan krisis minyak goreng selama hampir 7 bulan terakhir ini.

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. (Ist)

 

Menurut Amin, akar persoalannya adalah ketidakpatuhan produsen CPO terhadap ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan pemerintah.

Parahnya, Amin menyebut, hingga dicabutnya aturan tersebut, tidak satupun pelaku yang dijatuhi sanksi hukum.

"Ketidaktegasan tersebut mendorong terjadinya kolusi antara pengusaha dan pejabat pemerintahan di kementerian terkait,” ujar Amin.

Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, terdapat 164 perusahaan yang diduga mendapat rekomendasi ekspor tanpa memenuhi ketentuan.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (Istimewa via Tribunnews.com)

"Hingga saat ini Minyak Goreng curah harganya masih tinggi diatas ketentuan HET, pasokan juga masih jauh dari kebutuhan masyarakat."

"Selain itu potensi penyelewengan oleh pihak tertentu dengan mengemas minyak goreng curah yang dijual dengan harga kemasan,” papar Amin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved