Berita Jakarta

Wagub Ariza Nilai Keputusan Jokowi Soal Lepas Masker di Ruang Terbuka Tidak Prematur

Meski penggunaan masker diizinkan di ruang terbuka, namun Wagub Ariza meminta masyarakat tetap memakainya saat berada di area kantor pemerintahan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat. 

TRIBUNBEKASI.COM — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, kebijakan Presiden RI Joko Widodo soal diperbolehkannya melepas masker di ruang terbuka tidak prematur.

Artinya, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan itu tentu melewati kajian yang matang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Tentu kebijakan itu melalui proses yang panjang tidak serta merta begitu saja (tanpa kajian-red),” ujar Wagub Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (17/5/2022) malam.

Wagub Ariza mengungkapkan, jika di bandingkan beberapa negara lainnya, mereka sudah banyak yang melepas masker ketika berada di ruang terbuka.

Bahkan beberapa diantaranya sudah ada yang mengeluarkan kebijakan itu sejak beberapa bulan sebelumnya.

Baca juga: Diundang Universitas Oxford, Anies Ingatkan Pelajar Indonesia di Luar Negeri Jangan Langsung Pulang

Baca juga: Sering Dilibatkan Rapat Penting di Kemendag, Lin Che Wei Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

“Kalau hari ini di Indonesia sudah diumumkan oleh Pak Jokowi untuk di outdoor (ruang terbuka) masker bisa dibuka, tentu kami senang,” kata mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.

Meski penggunaan masker diizinkan di ruang terbuka, namun Wagub Ariza meminta kepada masyarakat untuk tetap memakainya saat berada di area kantor pemerintahan.

Hal ini juga harus dipatuhi oleh para lansia dan penderita komorbid agar mereka tidak terpapar Covid-19.

“Di sini kan (Balai Kota) di ruang-ruang tertutup masih pakai masker, tadi seperti yang disampaikan Pak Presiden bahwa itu diperkenankan di ruang-ruang terbuka,” ucapnya.

“Dilihat di beberapa negara sudah dibebaskan tapi sebagian masih ada yang pakai (masker) ya silakan, itu hak. Terpenting kami minta jaga perilaku pola hidup yg bersih dan sehat,” lanjutnya.

Baca juga: Aida Saskia Sempat Tak Percaya Diri Karena Botak Usai Jalani Kemoterapi

Baca juga: Touring ke Mandalika, Sandy Pas Band Kendarai Motor Sampai 12 Jam Lamanya

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai terlalu dini untuk melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka.

Pernyataan Jokowi juga dianggap membingungkan masyarakat untuk membedakan ruang terbuka yang dimaksud, apakah di area publik atau pribadi.

“Menurut saya pernyataan Pak Presiden terlalu terburu-buru dan pernyataan Presiden harusnya punya dasar yang kuat,” ujar Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono pada Selasa (17/5/2022) malam.

Sepengetahuan dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru akan merampungkan survei serologi atau penelitian antibodi tubuh terhadap virus, pada Mei-Juni 2022 mendatang. Penelitian itu hendaknya, juga diiringi dengan pemeriksaan antigen sehingga dapat mengetahui jumlah orang yang terserang Covid-19, apalagi Indonesia baru saja merayakan Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Dia menganggap, tingkat mobilitas warga di perkotaan meningkat saat lebaran. Tingginya mobilitas warga berpotensi adanya penyebaran virus, sehingga perlu dilakukan tes Covid-19 untuk mengetahui peningkatan kasusnya.

Baca juga: Cabuli Ponakannya Sendiri, Seorang Paman Dibekuk Polisi

Baca juga: Rossa Pilih Afgan Ketimbang Yoyo Padi di Konser Terbarunya, Simak Alasannya

“Survei-survei pada pegawai ASN yang dites antigen juga itu cukup bagus dikembangkan di semua pemda,” kata Miko.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga sulit mendefinisikan ruang terbuka yang dimaksud Jokowi untuk melonggarkan penggunaan masker masker. Soalnya ada beberapa ruang terbuka yang justru milik perorangan atau perusahaan.

“Jadi apakah ruang terbuka itu area publik atau bukan, karena antara ruang tertutup dan terbuka itu cepat sekali perubahannya. Kayak kantor di bagian depan itu kan ruang terbuka, saat masuk itu jadi ruang tertutup,” jelasnya.

Dia mengatakan, hendaknya Jokowi hanya sebatas menyampaikan kepada publik bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia membaik, meskipun ada penambahan kasus dalam jumlah kecil. Sementara keputusan membuka masker di ruang terbuka, seharusnya diiringi dengan hasil kajian terbaru dari Kemenkes RI.

Meski begitu, dia meminta masyarakat terutama kepada para lansia maupun penderita komorbid agar tetap menggunakan masker saat berada di ruang terbuka maupun tertutup. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terpapar Covid-19 saat berkegiatan di luar rumah.

Baca juga: Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah Haji, Menag Yaqut Berangkat ke Saudi

Baca juga: Usai Sembuh dari Meningitis, Aida Saskia Syok Divonis Kanker Payudara Stadium Tiga

“Jadi kita harus hati-hati, dan arahan tidak pakai masker di ruang publik itu sebetulnya dapat kena sanksi. Kayak Jakarta ada perda (Peraturan Daerah) untuk pemberian sanksi, tapi di tempat lain nggak ada perda,” ucapnya.

Dia menambahkan, saat ini Indonesia sedang memasuki ke arah endemi. Meski begitu, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sendiri belum membuat ketetapan untuk tahap endeminya.

“Tapi proyeksinya (endemi) kira-kira bisa tahun ini,” ungkapnya. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved