Berita Bekasi

Pascalebaran, 1.818 Orang Ajukan Permohonan Pindah Jadi Warga Kota Bekasi 

Dibandingkan dengan data warga Kota Bekasi yang mengajukan permohonan pindah keluar jauh lebih banyak dari pada pindah datang.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Kadis Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rahmat Hidayat. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat sudah ada ribuan warga pendatang baru yang mengajukan permohonan pindah menjadi Warga Kota Bekasi.

Berdasarkan data Disdukcapil Kota Bekasi pertanggal 9 Mei-19 Mei 2022, kurang lebih ada sebanyak 1.818 warga yang mengajukan permohonan pindah menjadi Warga Kota Bekasi.

"Hasil cek database kami, sepanjang tanggal 9 sampai dengan 19 Mei 2022, ada 1.818 Permohonan Pindah menjadi Warga Kota Bekasi berdasarkan SKPWNI dari masing-masing daerah asalnya," kata Kadis Dukcapil Kota Bekasi, Taufik Rahmat Hidayat, Jumat (20/5/2022).

Diungkapkan okeh Taufik, jika data ini kemungkinan akan terus bertambah, sebab pendataan baru dapat dilakukan setelah satu pekan lebaran.

Namun, jika dibandingkan dengan data Warga Kota Bekasi yang mengajukan permohonan pindah keluar jauh lebih banyak dari pada pindah datang.

Baca juga: Pemkot Bekasi Berharap Pemerintah Kembali Beri Kelonggaran Lain Setelah Penggunaan Masker 

Baca juga: Pengelola TPS Ilegal di Pebayuran Diminta Angkut Sendiri Gunungan Sampah yang Bikin Gagal Panen

"Tapi masih lebih banyak warga Kota Bekasi yang pindah keluar, berdasarkan SKPWNI yang diterbitkan Disdukcapil Kota Bekasi selama periode 9 sedang 19 Mei 2022 sudah ada 2.776 orang," katanya.

Jika melihat data yang ada permohonan pindah keluar lebih banyak dari pada pindah datang, Taufik beralasan karena Kota Bekasi yang notabennya masuk dalam wilayah aglomerasi menjadi transit bagi para pendatang.

Ia mencontohkan beberapa pendatang lebih memilih tinggal di Kota Bekasi karena biaya menyewa rumah lebih murah, dibandingkan dengan Ibu Kota. Sehingga dengan perjalanannya 2 sampai 3 tahun, setelah memiliki finansial yang cukup pindah dari Kota Bekasi.

"Setelah 2 tahun di Bekasi, ternyata mereka mau pindah ke Jakarta, akhirnya yang di Bekasi nya dia pindahkan ke Jakarta misalnya contoh seperti itu. Karena Bekasi itu kota transit, jadi pindah datang itu tidak bisa kita hindari pasti lebih besar," katanya.

Baca juga: Salahgunakan Izin, Pengelola TPS Ilegal Pebayuran Berdalih Bongkar Persawahan untuk Pemancingan

Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Batangan Antam Melonjak Rp 12.000 Per Gram, Berikut Ini Daftarnya

Taufik mengaku memang warga yang pindah keluar memiliki banyak faktor bisa dari menikah, pendidikan, ataupun memang terkait pekerjaan. Sehingga dirinya tidak bisa memastikan kepindahan warga tersebut terkait hal apa.

"Jadi memang banyak hal yang memang kita amati, tapi untuk secara keseluruhan, seringkali warga itu saat mengisi formulir permohonan pindah itu tidak secara spesifik mengisi alasan kepindahannya," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved