Berita Nasional

Aturan Baru KTP Indonesia, Nama Minimal Dua Kata dan Maksimal 60 Huruf

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi e-KTP: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. 

TRIBUNBEKASI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian rilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 21 April 2022, ada sejumlah poin yang menjadi sorotan.

Satu di antaranya tentang penulisan nama di dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karaker termasuk spasi.

Selain itu, jumlah kata dalam nama tersebut paling sedikit dua kata.

Baca juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Hanya Boleh Berangkatkan 35 Persen Jemaah Haji, Ini Alasannya

Baca juga: Kemendagri Perkirakan pada Juli 2022 Mendatang Ada 100 Ribu Tenaga Kerja Pindah ke IKN Nusantara

Baca juga: Wagub Jabar Minta Pj Bupati Bekasi Bersikap Bijaksana: Tak Ada Lagi Misi Kelompok dan Misi Pribadi

Aturan nama minimal dua kata dan jumlah huruf paling banyak 60 karakter, juga disertai dengan tambahan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beralasan, aturan baru itu demi masa depan anak-anak.

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," katanya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, Senin (23/5/2022).

Penggunaan minimal dua nama, katanya, juga untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Masih dari Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, aturan baru tersebut juga mengatur tentang gelar pendidikan, adat, dan keagamaan.

Iklan untuk Anda: Kamera di kuburan dengan mayat merekam bagaimana wanita itu hidup kembali
Advertisement by
 
Ketiga gelar ini kini dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.

Sementara itu, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain juga dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selengkapnya, inilah isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sebagaimana dikutip dari salinan lembaran yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved