Berita Karawang

Polisi Ungkap Sopir Elf Maut Alami Microsleep saat Melaju 93 KM Per Jam

AKP La Ode Habibi Ade Jama menerangkan, hal itu terungkap dari pemeriksaan GPS mobil elf tersebut, dan dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Suasana lokasi kecelakaan maut di Jalan Raya Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang menelan korban jiwa 7 orang dan 10 orang mengalami luka. 

Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved