Berita Karawang
Polisi Ungkap Sopir Elf Maut Alami Microsleep saat Melaju 93 KM Per Jam
AKP La Ode Habibi Ade Jama menerangkan, hal itu terungkap dari pemeriksaan GPS mobil elf tersebut, dan dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Deni Budiman (41), sopir elf nomor polisi T 7556 DB yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Pantura Tamelang Kecamatan Purwasari, Karawang ternyata mengalami microsleep saat melaju dengan kecepatan 93 kilometer per jam.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada awak media di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022).
AKP La Ode Habibi Ade Jama menerangkan, hal itu terungkap dari pemeriksaan GPS mobil elf tersebut, dan dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kalau dilihat dari GPS mobil itu melaju 93 KM/Jam kecepatannya, tapi alat GPS itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti karena belum diuji keakuratannya. Kita masih menunggu hitungan akurat rumus kecepatan dari Korlantas Polda Jabar," ungkap Habibi.
Menurutnya, hasil dari Olah TKP dan berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi juga sopir elf diduga mengalami microsleep driving atau tertidur saat berkendara.
Baca juga: Polres Karawang Tetapkan Sopir Elf Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 7 Orang
Baca juga: Sopir Elf Kecelakaan Maut Tewaskan 7 Orang di Karawang Negatif Narkoba
Sebab dari hasil pemeriksaan saksi sehari sebelumnya sopir tidak istirahat karena rutinitas yang padat.
"Jadi selain menjemput karyawan, sopir itu juga membantu mekanik memperbaiki mobil," tuturnya.
Sementara untuk kondisi kendaraan, Habibi mengungkapkan elf itu laik jalan berdasarkan hasil pengecekan Dinas Perhubungan Karawang.
"Mobil elf itu sangat layak digunakan, KIR nya juga hidup tentu itu pasti melalui proses pemeriksaan kondisi kendaraan," beber dia.
AKP La Ode Habibi Ade Jama juga menambahkan, telah menetapkan tersangka terhadap sopir elf tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, mulai warga, saksi ahli dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan ahli ATPM (agen tunggal pemegang merek).
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Kakak Ipar Aniaya Bocah 14 Tahun di Karawang hingga Tewas
Baca juga: Gara-gara Menegur Pacar Adik Ipar Merokok, Warga Bintara Tewas Dibacok
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, dimana 3 diantaranya merupakan saksi ahli yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan ahli ATPM. Intinya kecelakaan menonjol ini murni kelalaian supir," katanya.
Akibat dari kecelakaan maut yang menyebabkan 7 orang meninggal, 6 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan.
Sopir mobil elf itu juga dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".
Baca juga: Suami Maudy Ayunda Ternyata Pengusaha, Pertemuan Pertama dan Kisah Cintanya Terungkap
Baca juga: Diskusi Soal Jakarta Masa Depan, Sekda Kabupaten Tangerang Keluhkan Kemacetan