Berita Jakarta
Komisi D Soroti Pembengkakan Anggaran Proyek ITF Sunter dari Rp 4 triliun jadi Rp 5,2 triliun
Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto berdalih, proyek ITF membengkak karena adanya bunga pinjaman.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi D DPRD DKI Jakarta menyoroti pembengkakan anggaran proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara yang semula sebesar Rp 4 triliun menjadi Rp 5,2 triliun.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah saat rapat kerja dengan Jakpro, Dinas LH DKI Jakarta dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Itu angggarannya tidak sebesar ini, tidak sebesar Rp 5,2 triliun, waktu itu sekitar Rp 4 triliun,” ujar Ida pada Senin (23/5/2022).
Menurut Ida Mahmudah, Jakpro selaku BUMD telah mendapat penugasan dari Pemprov DKI Jakarta untuk membangun ITF.
Dalam Rancangan APBD 2022 lalu, Jakpro mengajukan persetujuan dana pinjaman kepada DPRD DKI Jakarta untuk membangun ITF sebesar Rp 4 triliun.
Baca juga: Pemkot Bekasi Dorong Pemprov DKI Manfaatkan Teknologi untuk Tangani Sampah
Baca juga: Harga Tiket Rp 15 Juta, DPRD DKI Khawatir Gala Dinner Miyabi Menjurus ke Arah Lain
Ida Mahmudah mengaku, sempat berbicara kepada rekanan Jakpro yang akhirnya mundur di tengah jalan, yakni PT Fortum Finlandia.
Kepada manajemen Fortum Finlandia, Ida Mahmudah meminta agar biayanya dapat ditekan menjadi Rp 3 triliun.
“Kalau mau ditekan, kalau sekarang hari ini saya dapat tampilan Rp 5,2 triliun itu untuk ITF utara,” kata Ida Mahmudah dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto berdalih, proyek ITF membengkak karena adanya bunga pinjaman.
Widi Amanasto menyebut, saat itu pihaknya sempat mengajukan pinjaman Rp 4 triliun kepada BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian program pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Kimberly Ryder Rasakan Tantangan Jalani Syuting di Belanda Saat Hamil Muda
Baca juga: Main Film Mengejar Surga, Al Ghazali Belajar Ijab Kabul dalam Satu Tarikan Nafas
Namun karena ini pinjaman tersebut sifatnya komersil, harus ada bunga yang ditanggung sebesar Rp 1,2 triliun.
“Pengajuan pinjaman kami waktu SMI nilainya Rp 4 triliun. Bunga yang kami bayarkan melalui Pemprov ke SMI sekitar Rp 1,2 triliun, jadi total yang harus dibayarkan adalah Rp 5,2 triliun,” kata Widi Amanasto.
Walau begitu, Widi Amanasto menyebut pengajuan pinjaman ini telah ditolak Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) beberapa waktu lalu.
Karena itu, Jakpro menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat itu sengaja mencoret pengajuan utang lantaran tak mendapat penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran Rp 4 triliun.
Baca juga: Pengelola TPS Ilegal di Pebayuran Diminta Angkut Sendiri Gunungan Sampah yang Bikin Gagal Panen
Baca juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Tak Larang Anggotanya Beli Tiket dan Nonton Formula E Jakarta