Berita Karawang
Masyarakat Karawang Diimbau Mengadu ke Kapolres bila Menemukan Minyak Goreng Curah di atas Rp14.000
Minyak goreng curah di Kabupateng Karawang masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG -- Masyarakat Karawang bisa melapor ke polisi apabila menemukan pedagang menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).
Laporan bisa dilakukan melalui Whatsapp Lapor Pak Kapolres, nomor 082211272003.
Demikian diutarakan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat mendampingi Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional, Selasa (24/5).
"Nanti kami datangi dan lakukan tindakan persuasif," kata Aldi.
Masalah minyak goreng terus berlarut-larut, salah satunya mintak goreng curah dijual di atas HET yang Rp14.000/liter
Karena itulah Bupati dan Kapolres Karawang melakukan sidak untuk melihat perdagangan minyak goreng (migor) curah di Karawang.
Di atas HET
Dari hasil sidak di Pasar Johar dan kawasan Wirasaba Karawang Timur, stok migor curah di Karawang surplus atau melimpah. Meski begitu, rata-rata masih dijual di atas HET.
Mayoritas pedagang menjual minyak goreng curah di harga Rp16.500 per liter hingga Rp 20.000 per liter.
"Penjualan minyak (curah) yang sesuai harga HET itu sudah ada keuntungannya Rp1.000/liter. Tadi kami menemukan beberapa penjual yang harganya mencapai Rp18.000," kata Cellica Nurrachadiana.
Sanksi
Untuk itu, dia meminta agar para penjual minyak goreng curah bisa menurunkan harga sesuai dengan HET. Jika tidak, pihaknya, melalui aparat penegak hukum, akan memberikan tindakan tegas.
"Jadi penjualan tidak boleh di atas HET karena minyak goreng curah di Jawa Barat surplus," ucapnya.
Cellica menegaskan, pihaknya bersama Polres Karawang akan membentuk tim khusus investigasi untuk memantau harga minyak goreng di pasar tradisional.
"Ini tentu kan aneh ya, maka kami akan bentuk tim khusus investigasi soal harga minyak goreng curah itu," ujar Cellica.
Aldi Subartono menambahkan penjelasan mitra kerjanya bahwa sebelum tindakan tegas akan dilakukan upaya persuasif.
"Jadi tindakan kami persuasif terlebih dahulu agar migor itu dijual sesuai HET, tidak boleh diatas HET," katanya.