Berita Jakarta
Sudin LH Tindak Pembakar Sampah Sembarangan dengan Denda Rp500 Ribu
Perbuatan pelaku juga menyebabkan pencemaran udara di Jalan Kebagusan Raya, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan menindak pelaku usaha pengepul puing yang membakar sampah sembarangan.
Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan M Amin menuturkan, pihaknya menemukan langsung kegiatan pembakaran sampah yang dilakukan pada Kamis (19/5/2022) lalu.
Pihak-pihak itu, yakni Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penaatan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Bidang Penegakan Hukum.
Pelaku melanggar Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 ayat 1 b.
Perbuatan pelaku juga menyebabkan pencemaran udara di Jalan Kebagusan Raya, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mulai 6 Juni, Pemprov DKI Perluas Kebijakan Ganjil Genap jadi 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya
Baca juga: Evaluasi HBKB, Dishub DKI: Banyak Pengunjung Belum Scan QR Code PeduliLindungi
"Pembakaran sampah memang dilarang, apalagi ada Perda yang mengatur kegiatan tersebut. Terlebih udara di sekitar lokasi jadi tercemar," katanya, dalam keterangan resminya, Kamis (26/5/2022).
Merujuk perda tersebut, pelaku usaha dikenakan sanksi administrasi atau uang paksa pelanggar kebersihan sebesar Rp500 ribu.
"Yang bersangkutan juga sudah membayar disertai bukti pembayaran ke Dinas Lingkungan Hidup," tutur dia.
"Karena melanggar dan ada payung hukumnya. Maka pelaku itu dikenakan uang paksa yang akan disetorkan ke dalam Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah," sambungnya.
Lebih lanjut, Amin berharap adanya pelanggaran ini dapat menjadi pembelajaran, terutama bagi warga Jakarta Selatan.
Baca juga: Tak Malu Akui Dirinya Bodoh, Uya Kuya Merasa Trauma Ditipu
Baca juga: Bella Shofie dan Suami Berikan Dukungan bagi Petinju Asal Pulau Buru
Menurut dia, selain membakar sampah sembarangan sehingga mencemari udara, tindakan itu merupakan pelanggaran yang bisa mendatangkan kerugian.
"Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi sesama. Poinnya sayangi lingkungan dengan membuang sampah di tempat yang sudah disediakan," tutur Amin. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)