Berita Daerah
Belasan Ekor Sapi Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Pasar Hewan Jonggol Ditutup 14 Hari
"Lockdown 14 hari itu sesuai masa inkubasi virus karena sangat cepat menular. Kita ingin menyeimbangkan agar ekonomi tetap jalan tetapi penyakit juga
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) kini sudah masuk ke Kabupaten Bogor.
Sebanyak 14 ekor sapi ditemukan terjangkit PMK di Pasar Hewan Jonggol.
Untuk mencegah penularan wabah semakin meluas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menutup sementara Pasar Hewan Jonggol selama 14 hari.
"Sejauh ini, ada 14 sapi yang terkonfirmasi positif PMK," kata Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor Otje Subagdja, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Waspada, Penyakit Mulut dan Kuku Menyebar di 6 Wilayah Provinsi Jawa Barat, Bagaimana Kota Bekasi?
Baca juga: Cegah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan, Pemerintah Kota Bekasi Terapkan Pembatasan Mikro
Diskanak Kabupaten Bogor pun langsung menutup sementara atau lockdown pasar hewan yang ditemukan kasus PMK ini selama 14 hari.
"Lockdown 14 hari itu sesuai masa inkubasi virus karena sangat cepat menular. Kita ingin menyeimbangkan agar ekonomi tetap jalan tetapi penyakit juga harus terkendali. Mudah-mudahan ini bisa cepat selesai," ujar Otje.
Dia menjelaskan penutupan Pasar Jonggol ini sesuai edaran Kementan agar virusnya tidak menyebar kemana-mana.
"Kalau kita tidak tutup, pasti datang lagi hewan ternak dari daerah lain. Nanti takut menularkan atau membawa lagi virus," tuturnya.
BERITA VIDEO : ANTISIPASI PMK, KADIS KPKP DKI TINJAU KANDANG SAPI
Menurut Otje, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah sejak jauh hari melakukan antisipasi soal wabah PMK ini.
"Kita berusaha antisipasi dari jauh hari dengan membentuk tim, membuat edaran kewaspadaan dini dan sosialisasi hingga menyiagakan petugas untuk membantu masyarakat jika ingin memeriksakan hewan ternaknya," kata Otje.
Terpisah, Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta masyarakat, khususnya peternak dan penjual hewan ternak untuk mematuhi arahan petugas di lapangan dalam penanganan PMK.
"Agar virus tersebut tidak menyebar kemana-mana, saya instruksikan langsung melakukan isolasi terhadap hewan ternak yang terpapar PMK. Kemudian untuk sementara waktu Pasar Hewan Jonggol ditutup selama 14 hari ke depan," papar Iwan.
Dia berharap dengan ditutup selama 14 hari, Pasar Hewan Jonggol bisa bersih kembali dari virus sehingga bisa dibuka kembali.
"Langkah ini juga dilakukan semata-mata agar masyarakat tenang dan geliat ekonomi bisa berjalan kembali sesegera mungkin," tegas Iwan.
Pemkab Bogor terus melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait PMK dan cara penanganannya.
Selain itu, Diskanak Kabupaten Bogor juga membuka 7 posko untuk memantau perkembangan kasus PMK.
Posko tersebut berada di kantor Dinas Diskanak Kabupaten Bogor di Cibinong dan enam puskeswan yang tersebar di wilayah Cibinong, Babakan Madang, Jonggol, Pamijahan, Laladon dan Jasinga.
Selain itu, Pemkab Bogor juga membuat hotline kewaspadaan PMK di nomor 081286443517.
Masyarakat yang menemukan indikasi ternaknya terpapar PMK melapor ke petugas dan posko-posko yang sudah disediakan.
"Virus ini harus ditangani segera karena penularannya begitu cepat. Kita butuh kerja sama agar virus ini bisa cepat teratasi, agar kita bisa menyambut Idul Adha dengan tenang," tandas Iwan.
Bangun posko dan call center
Meski saat ini belum ada temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan langkah pencegahan dengan membuat posko dan call center di setiap Kelurahan maupun Kecamatan.
Hal ini dilakukan agar kasus PMK dapat termonitor.
"Kita minta secara bertahap mereka melakukan pengawasan. Sehingga mereka tau tanda-tanda awal, karena yang penting bagaimana hewan yang datang memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh pengiriman asal," kata Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kamis (19/5/2022).
Sejauh ini menurut Mas Tri sapaan Tri Adhianto hingga saat ini belum ditemukan adanya vaksin sebagai langkah antisipasi wabah PMK itu.
Meski begitu pihaknya terus akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait perkembangan kasus PMK saat ini.
"Saya belum ini, karena saya lihat masih baru ya. Makanya nanti kita coba.saya belum dapat laporan dari kepala dinasnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan memberlakukan pembatasan mikro untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak.
Hal ini menyusul enam wilayah di Jabar terkonfirmasi kasus PMK.
Meskipun Kota Bekasi belum termasuk daerah yang masuk kebijakan Mickro-lockdown oleh Pemrov Jabar, Tri Adhianto menyampaikan akan lebih mengoptimalkan terkait sosialisasi pencegahan PMK di wilayahnya, termasuk membentuk satgas.
"Tadi malem sudah dilakukan sosialisasi, sosialisasi terkait PMK yang ada di Kota Bekasi. Yang jelas kita akan membuat satgas kita akan siapkan antisipasi terkait dengan PMK menjelang qurban," kata Tri Adhianto.
Keluarkan surat edaran
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi (DKPPP) meminta dan mengimbau seluruh masyarakat Kota Bekasi agar waspada terhadap Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan.
Maka dari itu sebagai langkah, antisipasi penyebaran PMK meluas, DKPPP mengeluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Nomor: 524.31/3225/DKPPP.
Kepala DKPPP Kota Bekasi, Herbert S.W. Panjaitan mengatakan Kota Bekasi diklasifikasi sebagai wilayah yang terancam dapat tertular wabah PMK, karena sebagian besar kebutuhan produk ternak Kota Bekasi didatangkan dari wilayah-wilayah yang saat ini terkena wabah PMK.
"Bisa saja Kota Bekasi dapat ditemukan kasus PMK, karena ternak dan produk ternak yang dikirim ke Kota Bekasi banyaknya berasal dari daerah-daerah yang telah dinyatakan sebagai daerah wabah PMK, sehingga resikonya pun sangat tinggi," kata Herbert dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Dan jika, Kota Bekasi menjadi salah satu wilayah yang terdampak PMK, tentunya menurut Herbert akan berdampak pada kerugian kematian hewan ternak, hingga kerugian ekonomi, sebab tentunya akan berdampak pada perdagangan produk ternak, peternak, dan pedagang ternak, serta olahan hasil ternak/kuliner seperti perdagangan aqiqah dan kurban.
"Kerugian kematian ternak dengan morbiditas 90-100 persen bisa sewaktu-waktu terjadi jika PMK telah tersebar di Kota Bekasi. Belum lagi kerugian ekonomi dapat mencapai Rp.263 Miliar rupiah Pertahun dari kerugian akibat kematian ternak milik masyarakat," katanya.
Tak hanya itu, kerugian pun dapat menghambat sektor perdagangan, seperti misalnya usaha aqiqah dan kurban dimana kerugiannya bisa ditaksir akan mencapai Rp.157 miliar Pertahun. Selain itu juga dapat menghambat usaha kuliner dari hasil produk ternak,
Tak hanya itu, Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) didapat dari kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi dan juga dapat menular melalui peralatan ternak yang sudah tercemar virus dari hewan yang terinfeksi.
Selain itu, bisa menular melalui inseminasi buatan kepada hewan dengan semen yang terkontaminasi, terlebih lagi penularan juga bisa didapat melalui konsumsi produk daging terinfeksi yang tidak diolah dengan benar (swill feeding).
"PMK tidak membahayakan kesehatan manusia, jika olahan produk ternak untuk dikonsumsi telah diolah dan dimasak dengan benar. Maka dari itu, agar seluruh masyarakat Kota Bekasi mengikuti imbauan dari kami, dan melaporkan jika ada temuan kasus PMK," ucapnya.
(Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama/Ron/TribunBekasi.com/Joko Supriyanto/Jos)