Berita Kriminal

Dinilai Berbelit-Belit dan Tidak Menunjukkan Penyesalan, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, Tim Jaksa Penuntut Umum menyebut beberapa hal yang memberatkan tuntutannya terhadap Adam Deni.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pegiat media sosial, Adam Deni. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan kepada pegiat media sosial Adam Deni dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sidang tuntutan kasus UU ITE yang menjerat pegiat sosial media Adam Deni tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pertimbangannya, Tim Jaksa Penuntut Umum menyebut beberapa hal yang memberatkan tuntutannya terhadap Adam Deni.

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata JPU dalam persidangan.

Baca juga: Sejak Berperkara dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni Auto Rajin Ibadah

Baca juga: Sidang Kasus Adam Deni Ditunda Minggu Depan, Apa Alasannya?

Selain itu, Adam Deni juga dinilai tidak bersikap baik selama proses persidangan. 

Sebab, beberapa kali Adam Deni membuat keributan selama persidangan berlangsung.

"Terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," ucap jaksa.

Lebih lanjut, Adam Deni juga dalam memberi keterangannya dinilai berbeli-belit.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," jelas JPU.

Baca juga: Replika Mobil Balap Formula E Akan Dipamerkan di Bundaran Hotel Indonesia Hingga 4 Juni 2022

Baca juga: Lahan eks Islamic Center Bakal Dimanfaatkan Lagi, Dani Ramdan Serahkan Pada Masyakarat

Sementara hal yang meringankan vonis Adam Deni adalah karena ia belum pernah dihukum.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum,” ujar JPU. 

Selanjutnya sidang beragendakan nota pembelaan atau pledoi dari Adam Denibakan digelar pada 7 Juni 2022.

Diketahui, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.

Baca juga: Orangtua di Karawang Namai Ketiga Anaknya dengan Suku Kata yang Panjang, Jadi Viral

Baca juga: Nama Anak Terlalu Panjang, Disdukcapil: Tak Perlu Diubah, Hanya Terpotong saat Buat KTP

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved