Berita Kriminal

Dinilai Berbelit-Belit dan Tidak Menunjukkan Penyesalan, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, Tim Jaksa Penuntut Umum menyebut beberapa hal yang memberatkan tuntutannya terhadap Adam Deni.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pegiat media sosial, Adam Deni. 

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/Mohammad Alivio)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved