Berita Kriminal
Korban Robot Trading DNA Pro Ajukan Restitusi Pengembalian Kerugian Kepada LPSK
Permohonan restitusi kepada LPSK tersebut sebagai salah satu langkah untuk mengembalikan kerugian korban.
"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia,
Dalam kasus ini, kata Brigjen Whisnu Hermawan, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif.
Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida.
"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Whisnu Hermawan menambahkan bahwa DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai.
Dengan begitu, kata dia, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.
"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)