Berita Kriminal

Korban Robot Trading DNA Pro Ajukan Restitusi Pengembalian Kerugian Kepada LPSK

Permohonan restitusi kepada LPSK tersebut sebagai salah satu langkah untuk mengembalikan kerugian korban.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Abe saat menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (27/5/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Diwakili kuasa hukumnya, ratusan korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami mewakili para korban DNA Pro untuk ketiga kalinya mengunjungi LPSK guna penyempurnaan berkas dokumen dalam rangka mengajukan permohonan restitusi ganti rugi yang dialami para korban DNA Pro," kata koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin, Selasa (31/5/2022).

Zainul Arifin menuturkan permohonan restitusi itu sebagai salah satu langkah untuk mengembalikan kerugian korban.

Apalagi, Bareskrim Polri telah memberikan sinyal bakal mengembalikan kerugian korban.

"Upaya yang kami lakukan untuk mengembalikan kerugian para korban DNA Pro salah satunya mengajukan restitusi kepada LPSK, yang nantinya LPSK dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan JPU," jelasnya.

Baca juga: Tersangka Kasus DNA Pro Diduga Sembunyikan Aset Hasil Kejahatan ke Virgin Island

Baca juga: Polisi Sita Uang Ratusan Miliar, Mobil Mewah, Hotel, Hingga 20 Kg Emas, Kasus Robot Trading DNA Pro

Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Bos Robot Trading DNA Pro Academy Daniel Abe Akui Menyesal dan Minta Maaf

Menurutnya, para korban juga sepakat untuk membantu dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk memberikan informasi terkait aset-aset lain milik tersangka yang dapat dilacak dan diungkap. 

"Kami sedang menunggu jadwal persidangan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan para pelaku sebagai tergugat dan para publik figur yang terlibat DNA Pro sebagai turut tergugat. Terkait sidang perdata ini kami masih menunggu proses yang ada di Pengadilan Jakarta Pusat dan Selatan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar. Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.

"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Polda Metro Akan Berikan Pengamanan Maksimal Saat Formula E Jakarta Berlangsung

Baca juga: Ogah Kelamaan Galau karena Putus Cinta, Melati Ex JKT48 Pilih Berjualan

Dalam kasus ini, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan. 

"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.

Dijelaskan Brigjen Whisnu Hermawan, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy.

Adapun beberapa tersangka lainnya yang juga telah ditangkap, menjabat sebagai Founder di DNA Pro.

Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad. 

Baca juga: Sempat Mengira Istrinya Kembung dan Gemuk, Aditya Zoni Bahagia Ternyata Yasmine Hamil

Baca juga: Dinilai Berbelit-Belit dan Tidak Menunjukkan Penyesalan, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved