Berita Kriminal
Kasus Mayat Manusia Dalam Karung Terungkap, Korban Berinisial S Usia 60 Tahun, Luka di Sekujur Tubuh
Aldo menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap identitas mayat manusia dalam karung, yang ditemukan Selasa (31/5/2022) kemarin di Danau, Gawir, bekas galian pasir di Legok, Kabupaten Tangerang.
Korban berinisial S dengan prakiraan usia lebih kurang 60 tahunan merupakan warga RT 002, RW 03, Kelurahan Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil autopsi, pihak kepolisian menyimpulkan S merupakan korban pembunuhan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra, Rabu (1/6/2022) di kediaman korban.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Suami Neneng Ungkap Tabir Pembunuhan Sadis Dini Nurdiani di Jatisampurna Bekasi
Baca juga: Pria Bertato yang Tewas di Pinggir Kali CBL sempat Dipenjara karena Terlibat Kasus Pembunuhan
"Hasil dari autopsi mayat yang sudah kami lakukan kemarin, terdapat luka yang dihasilkan dari benda tajam, kemudian ada juga patah tulang iga sebelah kanan, kemudian ada beberapa luka robek lebam di pipi kanan, kiri dan leher," ujarnya.
Diduga lokasi pembunuhannya berada di dalam rumah.
Hal ini diperkuat karena terdapat banyak bercak darah dan juga bukti-bukti yang menunjukkan kesamaan terhadap temuan-teman yang ada di danau, tempat mayat ditemukan.
BERITA VIDEO : NENENG NEKAT HABISI KEKASIH GELAP SUAMINYA
Aldo menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut.
"Sementara ini dari kesaksian para saksi yang sudah kami interogasi. Saksi-saksi ada yang menunjukkan ke arah pelaku, kita duga sebagai tersangka sedang kita lakukan dalam pengejaran," ucapnya.
Begini kronologis pembunuhan Zaenab oleh sejoli
Unit Resmob Polres Bogor akhirnya berhasil mengungkap kasus temuan mayat wanita di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (21/5/2022).
Wanita korban pembunuhan ini diketahui berinisial Zaenab (52), warga RT 01/RW 01, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan Zaenab menjadi korban pembunuhan sejoli berinisial AM (26) dan TO (21).
"Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin 23 Mei 2022 lalu," kata Iman di Cibinong, Jumat (27/5/2022).
AM dan TO melakukan pembunuhan terhadap korban Z dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel dan membenturkan kepala di dalam mobil. Selanjutnya, mayat korban dibuang di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.
"Motifnya, kedua pelaku membutuhkan uang untuk menikah. Para pelaku ini pacaran dan kebetulan akan menikah, tapi tidak memiliki uang," jelas Iman.
Para pelaku lalu datang kepada korban untuk menagih hutang sebesar Rp 100 juta. Namun karena korban tidak memiliki uang, terjadilah proses penghilangan nyawa terhadap korban.
"Jadi, tersangka TO ini berupaya menagih hutang ayahnya sebesar Rp 100 juta. Jadi hutang itu, terkait ayahnya tersangka TO," tutur Iman
Menurut Iman, Zaenab meminjamkan uang kepada ayah TO untuk pinjamkan lagi ke orang lain.
"Jadi profesi korban ini seperti bank keliling," jelasnya.
Kronologi pembunuhan
Peristiwa pembunuhan ini bermula ketika kedua pelaku datang untuk menagih hutang tersebut pada 19 Mei 2022.
Para pelaku telah berencana apabila uang tidak diberikan, maka pelaku akan membunuh korban.
Ketika uang yang ditagih tidak didapatkan, korban diajak untuk pergi menggunakan mobil sewaan.
Di dalam kendaraan, posisi duduk korban berada di bangku tengah sebelah kiri dan tersangka TO itu duduk di sebelah kanan. Sedangkan tersangka AM bertindak sebagai pengemudi di depan.
"Tiba di daerah Sawangan, pelaku TO membenturkan kepala korban ke bangku depan dan AM menekan leher korban," papar Iman.
Tak sampai di situ, leher korban dililit oleh kabel charger sampai memastikan korban meninggal dunia.
"Tersangka (AM) lalu loncat dari depan untuk membantu menekan leher korban. Sementara tersangka TO menutup mulut korban sampai memastikan nafasnya betul-betul habis," tambah mantan Kapolres Tangerang Selatan ini.
Sambil mencari tempat ideal membuang mayat itu, tersangka TO terus melilitkan kabel handphone untuk memastikan korban ini sudah mati
Pada akhirnya, kedua pelaku membuang mayat korban di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.
Jasad korban pun ditemukan warga pada Sabtu (21/5/2022) di saluran air di Kecamatan Kemang, Bogor.
"Pada Sabtu, 21 Mei 2022, kami mendapat informasi ada penemuan sesosok mayat yang awalnya tidak ada identitas," kata Iman.
Setelah olah TKP (tempat kejadian perkara), Polres Bogor berhasil mendapat identitas korban inisial ZB yang beralamat di Tangerang Selatan.
Berdasarkan petunjuk olah TKP yang dilakukan oleh Resmob, Polres Bogor menemukan petunjuk yang mengarah pada perbuatan yang diduga tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan.
Lalu pada 23 Mei 2022, tim berhasil menangkap 2 tersangka yaitu AM dan TO di rumahnya masing masing di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
"Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati seumur hidup dan 20 tahun," tandas Iman.
(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rafsanzani Simanjorang/raf)