Berita Kriminal
Dicegat Sekelompok Pria Mengaku Debt Collector di Jalan Raya Kalimalang, Korban Mengaku Tak Berkutik
Seorang warga Kota Bekasi bernama Eko Yulianto (31) jadi korban perampasan motor yang dilakukan oleh sekelompok pria yang mengaku-ngaku debt collector
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI BARAT - Seorang warga Kota Bekasi, Eko Yulianto (31) jadi korban perampasan motor.
Aksi perampasan motor ini dilakukan sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector dari leasing.
Tujuan para pelaku yang mengaku debt collector ini untuk mengambil kendaraan korban yang menunggak bayar.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (27/5/2022), di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Dua Debt Collector Ditangkap Polisi Setelah Merampas Motor Korbannya di Rawa Buaya Cengkareng
Baca juga: Kronologi Polisi Meringkus Dua Debt Collector Gadungan yang Memawa Kabur Motor Kawasaki KLX
Baca juga: Tak Kuat Hadapi Teror Debt Collector, Seorang Ibu Hamil Jual Ginjal buat Bayar Utang Rp 1 Miliar
Saat itu korban baru saja mengantarkan adiknya bekerja.
Seusai mengantarkan adik, korban berencana main ke tempat temannya.
"Terus saya enggak tau dibelakang ada yang ngikutin saya 3 motor, boncengan semua enam orang. Terus saya tanya kenapa bang,"
"Katanya motornya nunggak, lah nunggak gimana orang bulan kemarin saya bayar kok, saya gituin," paparnya Eko Yulianto, Kamis (2/6/2022).

Selanjutnya, sekelompok orang tersebut menghentikan laju kendaraan korban dan mengaku dari pihak leasing.
Bahkan menunjukkan surat penarikan motor yang korban bawa.
Kendaraan itu diakui Eko memang menunggak selama dua minggu.
Meski, sempat meminta untuk diselesaikan di kantor, namun ke enam pria tersebut bersikukuh untuk membawa kendaraan yang dibawa korban.
Karena kalah jumlah, para terduga pelaku ini pun langsung mengambil paksa kunci kendaraan korban dari balik celana.
"Dia berenam saya sendiri posisi, saya tidak bisa berkutik, tangan saya kan dipegang, kunci saya taruh kantong celana, yaudah saya dipegang lah itu enggak bisa berkutik," katanya.
Setelah kejadian itu, Eko bersama adiknya mendatangi leasing itu dan membawa surat yang sempat diserahkan oleh sekelompok orang yang mengambil kendaraannya.
Hanya aja, pihak leasing mengaku tak berani ambil kendaraan di jalan, bahkan surat yang disampaikan 'bodong'.
Anehnya, diungkapkan Eko, jika di surat itu tercatat jelas nama adiknya nomor kendaraan.
Bahkan dalam surat itu pun juga tercantum nomor telepon.
Namun ketika dihubungi, jika nomor tersebut bukan dari leasing kendaraan.
"Kenapa kok dia bisa tahu data adik saya, sedangkan adik saya nunggak cuma dua Minggu."
"Kata dia (bank pembiayaan) saya berani kalau sudah enam bulan lebih (nunggak), baru berani turun ke lapangan. Dia bilang gitu orang banknya," ujarnya
Atas kejadian tersebut pihaknya pun langsung membuat laporan ke Polsek Bekasi Kota.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Shalahuddin, akui pihaknya sudah menerima laporan tersebut, dan akan dilakukan penyelidikan.
"Ini sudah saya sudah buatan perintah penyelidikan. Hal semacam ini modus baru kalau saya baca," katanya.
Berkaca dengan kejadian ini, pihaknya meminta kepada masyarakat Kota Bekasi untuk waspada.
Sebab, menurut dia, tidak ada aturan dari pihak leasing yang secara sengaja melakukan pengambilan kendaraan terhadap kreditur.
Jika pun ingin melakukan pengambilan harus melalui surat pengadilan terlebih dahulu.
"Seharusnya dia melakukan tindakan peringatan satu, dua, dan kalau itu mau ambil motor dan mobil wajib harus ada surat dari pengadilan dulu, ngak boleh dia main ambil main sita motor itu.
"Jadi semua leasing tidak boleh main paksa ambil. Jadi harus ada komunikasi yang bagus dengan kredisturnya," ucapnya.
Dua Debt Collector Gadungan Bawa Kabur Motor Kawasaki KLX
Insiden penangkapan dua debt collector gadungan oleh polisi buat heboh warga setempat.
Penangkapan dua debt collector gadungan terjadi di kawasan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar H Sianturi membenarkan penangkapan dua debt collector gadungan itu.
Dia mengatakan awalnya korban bernama Aris (25) tengah melintas di Jalan Kembangan Raya RT 01 RW 03, Sabtu (12/2/2022) malam.
Korban diketahui menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX.
Kemudian tiba-tiba korban diberhentikan empat orang pria yang berboncengan dengan dua sepeda motor.
"Korban di pepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan motor korban," kata Binsar dalam keterangannya Minggu (13/2/2022).
Para pelaku debt collector gadunganitu berhasil membawa motor korban dan membonceng korban untuk dibawa ke tempat sepi.
Saat korban hendak diturunkan dari motornya, kemudian korban melakukan perlawanan.
Terjadi cekcok antara korban dan empat pelaku.
Di tengah keributan itu, Tim Buser yang tengah melakukan patroli melintas dan menghampiri korban.
"Melihat ada anggota polisi, lalu para pelaku mencoba melarikan diri, dua dari empat pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Kembangan," jelas Binsar.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menjelaskan saat ini dua pelaku debt collector gadungan sudah berada di Polsek Kembangan.
"Pelaku berjumlah empat orang, dua pelaku berhasil kami amankan diantaranya GHE (27) dan TM (26)"
"Sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO)," kata Ferdo.
Saat ini pokisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku GEH dan TM.
Dari rumah kedua pelaku, polisi amankan dua kendaraan motor jenis Honda Beat yang tidak dilengkapi surat-surat.
Diduga kedua motor merupakan hasil kejahatan para pelaku.
Selain itu polisi amankan sejumlah barang bukti.
Antara lain satu unit motor Kawasaki KLX berikut BPKB, satu unit motor jenis Honda Beat B 4953 SJO tanpa kunci dan STNK.
Kemudian satu unit motor Honda Beat A 3229 EL tanpa kunci dan STNK juga diamankan sebagai barang bukti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan.
(TribunBekasi.com/JOS/Wartakotalive.com/DES)