Berita Bekasi
Pemkab Bekasi Masih Menunggu Juknis Denda Administratif untuk Pembuang Limbah di Kali atau Sungai
Apabila pelaku tak mengindahkan teguran tersebut, maka status hukumnya baru bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIBITUNG --- Pihak Bidang Penaatan dan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menyebut terdapat tahapan mana kala pihaknya menerima laporan adanya kasus pencemaran sungai, baik yang dilakukan perusahaan maupun perorangan.
"Sesuai tahapannya, ada penegakkan administrasi, perdata dan pidana. Jadi yang berkaitan dengan pencemaran area sungai, didahulukan dulu dengan sanksi administrasi," ucap Kepala Bidang Penaatan dan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Arnoko, saat ditemui di Kali Sadang, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/6/2022).
Sanksi administrasi yang diberlakukan juga bertahap, mulai dari teguran, perbaikan pengolahan limbah, hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Bikin Geram, Aksi Emak-Emak Buang Sampah ke Sungai Sambil Joget TikTok di Jembatan Viral di Medsos
Baca juga: Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Ultimatum Perusahaan Pembuang Limbah yang Cemari Sungai
"Sanksinya bisa berupa teguran dan pemberhentian izin secara paksa oleh pemerintah. Artinya harus memperbaiki dan mengoptimalkan pengolahan limbah sampai dengan baku mutunya terjaga atau sesuai dengan ketentuannya," tuturnya.
Apabila pelaku tak mengindahkan teguran tersebut, maka status hukumnya baru bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya, mulai dari hukum perdata hingga pidana.
Arnoko menambahkan pihaknya selaku pemerintah daerah sebenarnya bisa memberlakukan sanksi berupa denda administratif, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BERITA VIDEO : BERAT SAMPAH DI PINGGIR JALAN SETIADARMA 5 TON
Meski begitu, diperlukan penunjuk teknis (juknis) yang hingga kini masih digodok oleh pemerintah pusat.
"Saya pribadi sangat ingin sekali kalau perusahaan pembuang limbah ini bisa didenda, karena memang ada diaturannya, hanya memang PP dan Permen-nya itu masih menunggu dari pusat. Jadi ada tahapan di tengah-tengah sebelum masuk ke tahapan perdata dan pidana, ada namanya denda administrasi. Hanya saja kami masih menunggu Permen untuk juknisnya seperti apa," ucap Arnoko.
Dalam waktu dekat, DLH Kabupaten Bekasi akan mengajak serta petugas dari KLHK untuk melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang dicurigai telah membuang limbah ke Kali Sadang.
Turun ke Kali bersihkan sampah
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melakukan peninjauan ke Kali Sadang, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang sempat viral akibat tercemar limbah beberapa pekan lalu.
Dalam kunjungannya, Dani didampingi oleh Sekda Kabupaten Bekasi Dedi Supriyadi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi Eman Sulaeman beserta Kabid Penataan dan Gakkum Lingkungan Hidup DLH Arnoko.
Saat tiba di lokasi, Dani menyempatkan diri untuk 'ngeriung' bersama masyarakat Desa Wanasari untuk mendengarkan keluhan mereka terkait permasalahan di wilayah tersebut.
Baca juga: Atasi Kemacetan Imbas Proyek Jalan, Pj Bupati Bekasi Minta Pengelola Delta Silicon Buka Akses Masuk
Baca juga: Momen Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Makan Bareng Bersama Para ASN di Kantin Pemkab Bekasi
Setelah mendengar keluhan warga, Dani langsung turun ke Kali Sadang untuk melihat secara langsung tumpukan sampah kayu yang tersangkut di bawah jembatan.