Berita Kriminal

Pembuat Sekaligus Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

Dia menambahkan, pihaknya mendalami indikasi jaringan lainnya. Dari pengakuan pelaku, hasil jualan upal ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Karawang. 

Kemudian satu unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287, dan sejumlah peralatan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Berawal dari adanya informasi masyarakat

Polres Karawang menangkap pelaku pembuat dan pengedar uang palsu.

Dari lokasi penangkapan, pihaknya menemuan uang palsu siap edar maupu belum siap edar dengan total Rp Rp 124.250.000.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya satu orang yang diduga membuat, menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang palsu di Kecamatan Kotabaru.

"Awal penangkapan dari informasi dan laporan masyarakat atas adanya orang yang mengedaran uang palsu," kata Aldi, pada Minggu (5/6/2022).

Aldi melanjutkan, dari informasi masyarakat itu tim Opsnal Tipiter melakukan pengembangan penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pangulah Utara Kecamatan Kotabaru.

"Kamis 2 Juni 2022 kami berhasil amankan satu orang pelaku inisial AO (38)," kata Aldi.

Dikatakan Aldi, pelaku beraksi seorang diri. Ia sendiri yang membuat uang palsu, menyimpan, dan diduga mengedarkan uang itu.

Dia menegaskan, pihaknya tak main-main terhadap siapapun pelaku pembuat dan pengedar uang palsu.

"Kita engga main-main, masyarakat kami minta juga laporkan jika menemukan pengedar uang palsu," imbuh dia.

Sementara itu barang bukti yang diamankan ialah uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau tptal Rp 1.900.000.

Uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar atau total 108.000.000 dan uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar atau senilai Rp 14.350.000.

Kemudian satu unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287, dan sejumlah peralatan lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved