Berita Kriminal

Pembuat Sekaligus Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

Dia menambahkan, pihaknya mendalami indikasi jaringan lainnya. Dari pengakuan pelaku, hasil jualan upal ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---  Polisi menangkap pelaku pembuat dan penjual uang palsu (upal) di Karawang, Jawa Barat.

Pelaku berinisial AO (38) mengedarkan upal melalui media sosial (medsos).

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku pembuat, penyimpan dan pengedar upal berinisial ditangkap di kediamannya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Kamis (2/6/2022).

Pelaku menjual upal melalui medsos dan area jualannya di Karawang sampai Purwakarta.

Baca juga: Beli Baju Pakai Uang Palsu di Pasar Malam, Buruh Ini Ditangkap 

Baca juga: Terima Pesanan 1 Juta Lembar Uang Palsu, Polisi Ringkus Pengusaha Percetakan

"Jadi pelaku ini upal melalui medsos ke wilayah Karawang dan Purwakarta," kata pada Minggu (5/6/2022).

Sementara Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menjelaskan AO (38) ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Pelaku secara otodidak membuat upal dan menjualnya.

Pelaku memproduksi upal itu di kediamannya di Karawang.

"Pelaku seorang diri memproduksi upal secara otodidak di rumahnya dan menjualnya melalui medsos," imbuh dia.

BERITA VIDEO : BARANG BUKTI DOLAR PALSU, ROKOK, OBAT ILEGAL, DIMUSNAHKAN

Dia menambahkan, pihaknya tengah mendalami terkait ada indikasi jaringan lainnya.

Dari pengakuan pelaku, hasil jualan upal ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, jadi hasil jualan upal buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Dari penangkapan AO (38), polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau upal Rp 1.900.000.

Uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar atau total 108.000.000 dan uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar atau senilai Rp 14.350.000.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved