Berita Kriminal

Penjual Uang Palsu Dibekuk Polisi, Pasarkan Lewat Medsos

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Pelaku berinisial AO (38) mengedarkan upal di melalui media sosial (medsos). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG —  Polisi menangkap pelaku pembuat dan penjual uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pelaku berinisial AO (38) tersebut mengedarkan uang palsu di melalui media sosial (medsos).

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku pembuat, penyimpan dan pengedar upal tersebut ditangkap di kediamannya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Kamis (2/6/2022).

Pelaku menjual uang palsu miliknya melalui medsos dan area penjualannya di Karawang sampai Purwakarta.

"Jadi pelaku ini upal melalui medsos ke wilayah Karawang dan Purwakarta," kata pada Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Polres Karawang Tangkap Pelaku Pembuat Uang Palsu, Temukan Barang Bukti Rp 124 Juta Lebih

Baca juga: Perampok Mobil di SPBU Ciracas Diciduk, Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Sementara Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menjelaskan AO (38) ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku secara otodidak membuat upal dan menjualnya.

Pelaku memproduksi upal itu di kediamannya di Karawang.

"Pelaku seorang diri memproduksi upal secara otodidak di rumahnya dan menjualnya melalui medsos," imbuh dia.

Dia menambahkan, pihaknya tengah mendalami terkait ada indikasi jaringan lainnya. Dari pengakuan pelaku, hasil jualan upal ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, jadi hasil jualan upal buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Baca juga: Tiket Ludes Terjual, Konser The Script di Indonesia Jadi 2 Hari

Baca juga: Pelaku UMKM Kota Bekasi Wajib Tahu Ini, Buruan Daftar!

Dari penangkapan AO (38), polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau tptal Rp 1.900.000.

Uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar atau total 108.000.000 dan uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar atau senilai Rp 14.350.000.

Kemudian satu unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287, dan sejumlah peralatan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved