Berita Kriminal

Polres Karawang Tangkap 11 Pengedar Sabu, Beli Narkoba dari Bandar Besar di Jakarta, Begini Modusnya

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini, karena para tersangka ini membeli barang haram itu dari bandar besar di wilayah Jakarta.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang konferensi pers penangkapan 11 tersangka pengedar narkotika hasil pengungkapan satu bulan terakhir di Mapolres Karawang, pada Senin (6/6/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menangkap 11 tersangka pengedar narkoba dalam sebuah operasi selama satu bulan terakhir.

Mereka ditangkap di tempat berbeda dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu mencapai sebesar 562,25 gram atau setengah kilogram lebih.

Sebelas tersangka itu bernama AS alias Agus, IP alias Jimmy, A alias EE, K alias Kardam, W alias Pitut, NP alias Pebe.

Kemudian RJ alias Toki, W alias Doak, DS alias Dukun, MIR alias Jali dan Taufik Bastian alias Bopeng.

Baca juga: BNNP DKI Sebut 77 Kelurahan di Jakarta Rawan Peredaran Narkoba: Kami Sudah Petakan Lokasi Tersebut

Baca juga: Ini Sosok Andrie Bayuajie, Gitaris Band Kahitna yang Ditangkap Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan modus pengedaran narkoba ini dilakukan dengan cara meletakkan barang pesanan di suatu tempat dan tidak pernah bertemu dengan pembelinya.

"Setelah janjian melalui ponsel oleh tersangka, pembeli akan mengambil sabu-sabu di tempat, tersangka tidak bertemu langsung pembeli," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin (6/6/2022).

Aldi melanjutkan, dari 11 tersangka diamankan, enam diantaranya merupakan residivis.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini, karena para tersangka ini membeli barang haram itu dari bandar besar di wilayah Jakarta.

BERITA VIDEO : POLRES KARAWANG TANGKAP 11 PENGEDAR SABU-SABU

"Kami sedang mengembangkan kasus ini, termasuk memburu jaringan di atasnya. Karena para pelaku mendapatkan narkoba dari daerah luar Karawang," sambungnya.

Penangkapan para tersangka juga berkat informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Pasalnya, jika tidak setengah kilogram sabu-sabu itu siap diedarkan di sejumlah wilayah. Antara lain, Cikampek, Jomin, Kotabaru, Karawang Timur maupun Cilamaya Kulon.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah melapor. Dan mengajak masyarakat untuk memberikan informasi bila menemukan penyalahgunaan narkoba," beber dia.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup, atau pidana minimal empat tahun penjara. 

Bandar sabu Kampung Bahari pilih transaksi di Apartemen

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved