Berita Kriminal

Pegiat Media Sosial Adam Deni: Saya Sudah Sangat Muak dengan Saudara Ahmad Sahroni

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pegiat media sosial Adam Deni mengaku muak dengan Ahmad Sahroni.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pegiat media sosial Adam Deni seusai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Selasa (7/6/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Pegiat media sosial Adam Deni mengaku muak dengan Ahmad Sahroni.

Diketahui, Adam Deni muak dengan Ahmad Sahroni lantaran kerao diminta takedown postingannya.

Terhadap Ahmad Sahroni, diketahui, Adam Deni ialah terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE.

Dimana Adam Deni disebut terlibat kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Menurut Adam Deni, dirinya sering diminta Ahmad Sahroni agar menutupi kasus-kasus yang sedang ia ungkap.

Kendati demikian, Adam Deni mengaku tak menuruti permintaan Ahmad Sahroni dan terus mengungkap beberapa kasus.

"Saya sudah sangat muak dengan saudara Ahmad Sahroni yang selalu meminta saya untuk menutupi kasus-kasus yang sedang saya ungkap," kata Deni saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Deni memohon kepada majelis hakim agar ringankan vonis hukumannya dan diberikan waktu untuk membuktikan kasus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ahmad Sahroni.

"Saya punya bukti, yang sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya bang Herwanto," ujarnya.

Deni mengklaim, melalui kuasa hukumnya bakal menyerahkan memberikan barang bukti berupa data tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebentar lagi bang Herwanto akan memberikan data tersebut dan melakukan follow up pada KPK," ungkapnya.

Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Hal ini disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).

Jaksa menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved