Berita Kriminal

Pegiat Media Sosial Adam Deni: Saya Sudah Sangat Muak dengan Saudara Ahmad Sahroni

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pegiat media sosial Adam Deni mengaku muak dengan Ahmad Sahroni.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pegiat media sosial Adam Deni seusai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Selasa (7/6/2022). 

Selain Adam Deni, jaksa juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bacakan Pledoi, Adam Deni: Saya Muak dengan Ahmad Sahroni"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved