Berita Kriminal
Kasus Tambang Batubara, Erlangga Lubai Menduga Ada Cacat Hukum: Obscuur Libel dan Error in Persona
Diduga ada kecacatan hukum dalam kasus sengketa tambang batubara yang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya.
TRIBUNBEKASI.COM - Dugaan adanya kecacatan hukum kembali terjadi dan kini di dalam kasus tambang batubara.
Dr (Cand) Erlangga Lubai, Penasihat Hukum Perusahaan PT KMI membenarkan adanya kecacatan hukum tersebut, Rabu (8/6/2022).
Erlangga Lubai mengakui, pihaknya sempat gelar konferensi pers, setelah ikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (3/6/2022).
Ia sebagai penasihat PT KMI mengatakan, sidang tersebut mengenai perkara sengketa tambang batubara dengan nomor 10/Pid.B/2022/PN Plk.
Ia mengatakan, dilanjut Rabu (8/6/2022) kembali gelar konferensi pers, yang dimana ia mengatakan Perkara 263 KUHP yang menimpa kliennya alami cacat hukum.
Dalam perkara dipublikasikan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangkaraya itu, secara umum disampaikan Terdakwa WXJ alias SS, dijerat dengan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Pasal 263 berbunyi :
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
"Perkara pidana dengan menjeratkan pasal 263 KUHP yang didakwakan kepada WXJ alias SS selaku Direktur PT KIM dalam sengketa tambang batubara di Kalimantan Tengah diduga cacat hukum"
"Yaitu obscuur libel, dan error in persona (salah orang) karena yang menandatangani surat yang disangkakan palsu itu adalah MHY dan yang menggunakan dalam Dakwaan adalah Ibu SS."
"Ini pernah kami sampaikan dalam eksepsi (keberatan) namun dapat putusan sela dari Majelis Hakim." ungkapnya kepada awak media.
Ia mengatakan, MHY saat menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berstatus masih sah sebagai Direktur PT TGM.
"Tetapi tuduhan yang disangkakan bahwa MHY sudah tak berhak lagi menandatangani surat SAAB tersebut, karena dia sudah digantikan dalam RUPS di PT TGM."
"Padahal faktanya, RUPS yang dibuat PT TGM tidak didaftarkan di KEMENKUMHAM, tapi hanya didaftarkan di Akte Notaris saja." paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-majelis-hakim.jpg)