Berita Kriminal

Kasus Tambang Batubara, Erlangga Lubai Menduga Ada Cacat Hukum: Obscuur Libel dan Error in Persona

Diduga ada kecacatan hukum dalam kasus sengketa tambang batubara yang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Diduga ada kecacatan hukum dalam kasus sengketa tambang batubara yang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya. 

"Sehingga kita berpendapat apabila RUPS tidak didaftarkan di KEMENKUMHAM maka MHY tetap sah masih sebagai Direktur di PT TGM." lanjutnya.

Angga, sapaan akrab Erlangga yang juga aktif sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta (UNIJA) mengakui, jika PT TGM tersebut adalah perusahaan tambang.

Dimana perusahaan itu sesuai dengan Undang Undang Minerba dalam melakukan RUPS cacat hukum.

"Karena mereka melakukan RUPS tanpa persetujuan gubernur/pejabat terkait ataupun menteri dalam melakukan RUPS, itu lah cacatnya" tegasnya.

Dia mengatakan, surat yang ditandatangani MHY yang dianggap palsu tersebut ternyata benar tanda tangan MHY.

"Bukan tanda tangan orang lain, semisal tanda tangan A yang menandatangani B, itu baru dikatakan dipalsukan."

"Jadi disini ada dugaan kesalahan menerapkan pasal dakwaan dan salah orang (error in persona)." beber Angga.

Angga menduga, jika MHY pakai kop surat dan stempel palsu yang dimana merupakan jerat hukum yang diajukan oleh penyidik dan jaksa yang mengada ada.

"Karena kop surat palsu dan stempel yang dianggap palsu tersebut sebenarnya tidak ada yang palsu, karena saat pergantian stempel dan kop surat, pihak PT TGM tidak pernah memberitahukan ke PT KMI, yang saat itu sebagai pemegang kerjasama eklusif"

"Sedangkan MHY sebagai salah satu direktur PT TGM tak mengetahui apakah kop surat dan stempel tersebut telah diganti"

"Serta pergantian kop surat tersebut atas persetujuan siapa MHY tak mengetahuinya, padahal MHY ialah Direktur"

"Maka itu, selaku penasehat hukum, kita memohon ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini harus bersifat objektif," paparnya.

"Jika seandainya ini pemalsuan apa yang dipalsukan ? Mengapa Surat Angkut Asal Barang (SAAB) dikeluarkan oleh pemerintah dan kalau dianggap palsu,"

"Berarti pejabat-pejabat atau Instansi dalam kasus pemalsuan ini juga ikut terlibat dalam mengeluarkan surat itu"

"Namun karena mereka (Pemerintah) menganggap MHY memang benar masih sah sebagai Direktur PT TGM, maka SAAB tetap keluar." tambahnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved