Berita Kriminal
Kasus Tambang Batubara, Erlangga Lubai Menduga Ada Cacat Hukum: Obscuur Libel dan Error in Persona
Diduga ada kecacatan hukum dalam kasus sengketa tambang batubara yang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Dikarenakan ada bukti yang menyatakan saat RUPS PT TGM yang dilakukan oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hal tersebut agar bisa menyelesaikan permasalahan di intern perusahaan PT TGM.
"Makanya tak ada namanya surat palsu, mengenai keterlambatan surat jalan itu karena keadaan alam, hal itu pun bukan dipalsukan tetapi tertunda dan tetap dihidupkan surat angkut tersebut." ungkapnya.
Polemik WXJ alias SS dengan sangkaan pasal 263 KUHP yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, masih terus bergulir.
Diakataknnya, saat ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi saksi baik saksi a charge maupun a de charge.
"Kami berharap Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam memeriksa perkara ini dapat membebaskan WXJ alias SS dan MHY,"
"Larena memang tak ada yang namanya Surat dipalsukan (pasal 263 KUHP) dan itu semua sudah dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,"
"Kita berharap Pengadilan ini harus bersih, Jujur dan menjaga Harkat serta Martabat Pengadilan" paparnya Angga.
(TribunBekasi.com/BAS)
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-majelis-hakim.jpg)