Berita Artis

Iko Uwais Laporkan Balik Rudi Atas Dugaan Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik 

Rudi adalah tetangga dari suami Audy Item yang sama-sama bertempat tinggal perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Iko Uwais dan kuasa hukumnya dalam konferensi pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2022) dini hari. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tak mau tinggal diam atas laporan kasus penganiayaan yang ditujukan kepadanya, aktor laga Iko Uwais melalui kuasa hukumnya telah melaporkan balik sang desainer interior, Rudi. 

Rudi nyatanya adalah tetangga dari suami Audy Item yang bertempat tinggal perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat. 

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022) terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rudi. 

Lebih lanjut, laporan terkait pencemaran nama baik menyusul karena Rudi diduga telah memutarbalikkan fakta dan merugikan dirinya. 

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan versi Iko, Rudi lah yang diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada Iko Uwais dengan menendanng bagian perut sebelah kiri. 

Baca juga: Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Ini Kronologi Versi Iko Uwais

Baca juga: Iko Uwais Diduga Lakukan Kekerasan Karena Masalah Hutang Desain Interior

Baca juga: Polisi Sebut Korban Pemukulan Aktor Laga Iko Uwais Alami Luka di Wajah, Kepala, Tangan dan Punggung 

Akibatnya, Iko Uwais harus menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

"Maka klien kami memutuskan permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," ujar kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala dalam konferensi pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2022) dini hari.

"Tadi kita melaporkan ke Poldda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami bang Iko lagi on the way ke sini (tempat konferensi pers ) habis melakukan visum," sambungnya. 

Sehingga Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," lanjut Leonardus. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved