Berita Kriminal

Terdakwa Pemerkosa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Akibat perilaku bejat terdakwa, korban yang masih berusia empat tahun mengalami trauma berkepanjangan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Suasana sidang vonis terdakwa MRD (20) kasus pemerkosaan balita di Pengadilan Karawang, pada Selasa (14/6/2022). Terdakwa divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan penjara. 

"Istri yang biasa menjaga anak, saat kejadian menitipkan korban kepada tantenya di rumah, karena selama saya sakit istri menjaga dan merawat saya di rumah sakit," katanya.

Saat itu, lanjut dia, tante korban hendak menjemput kakak korban yang masih SD, karena waktunya pulang sekolah. Korban tidak ikut tantenya menjemput sang kakak, tapi memilih untuk main ke rumah pelaku yang memang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.

"Memang biasa dari dulu juga anak saya akrab main di rumah pelaku. Entah kenapa kok dia tega berbuat begitu sama anak saya," sedihnya.

Dikatakannya, masih dihari yang sama, sore harinya saat korban hendak dimandikan, tiba-tiba menangis dan mengaku merasakan perih dibagian intimnya.

"Tantenya heran dan mengadu sama istri, terkait apa yang diraskan anak saya saat mandi," ungkapnya.

Baca juga: Dua Perampok Diduga Bersenpi Satroni Minimarket di Jatisampurna Bekasi, Sempat Sekap Pegawai 

Baca juga: KCIC Beri Respon Soal Pemasangan Girder Box Proyek Kereta Cepat di Jembatan Antilope Bekasi

Karena tidak mau ambil resiko dia menyuruh istri pulang dan membuat laporan polisi tertanggal 8 Oktober 2021 malam. Keesokan harinya baru melakukan visum ke RSUD Karawang, hasilnya tak disangka.

Lalu langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Karawang beserta bukti laporan dan visum.

"Dari hasil penyelidikan pelaku ternyata tetangga sendiri yang sudah dianggap keluarga. Hingga kasusnya berjalan ke pengadilan, nah pekan besok sidang putusan hakim," jelas dia.

Dia menambahkan, dalam persidangan jaksa menuntut pelaku 13 tahun penjara. Sidang pekan depan merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.

"Tuntutan jaksa kemarin konsisten 13 tahun, tinggal menunggu putusan hakim saja. Mudah-mudahan sesuai harapan. Karena pelaku ini sudah membuat masa depan anak perempuan saya dan juga keluarga besar kami terluka lahir dan batin," ungkapnya.

Sejauh ini, dia dan istrinya mendapat banyak dukungan moral dari sejumlah aktivis dan lembaga.

"Mudah-mudahan nanti hasil sidang menambah suntikan moral saya dan keluarga. Saya harap Pengadilan Negeri Karawang menghukum pelaku maksimal sesuai perbuatannya,"katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved