Berita Kriminal
Terdakwa Pemerkosa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Akibat perilaku bejat terdakwa, korban yang masih berusia empat tahun mengalami trauma berkepanjangan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — MRD (20) , terdakwa kasus pemerkosaan balita divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (14/6/2022).
Ketua Majelis Hakim Melda Lolyta Sihite menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Terdakwa diputus 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider penjara 6 bulan," katanya dalam persidangan.
Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menuturkan dari hasil visum yang dilakukan di RSUD Karawang membuktikan kalau terdakwa memang bersalah.
"Visum yang dilakukan di RSUD Karawang pada Oktober 2021. Diperoleh hasil terdapat lecet pada bibir korban dan robekan pada selaput dara. Robekan tersebut tidak sampai dasar. Dua luka itu karena kekerasan benda tumpul," kata Melda Lolyta Sihite didampingi hakim anggota Dedi Irawan dan Seti Handoko.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Usia 15 Tahun di Karawang
Baca juga: Warga Mengaku Melihat Ada Balita dan Seorang Wanita Tergeletak di Lokasi Kecelakaan Maut di Karawang
Baca juga: Maling Motor yang Bawa Balita Perempuan Saat Beraksi Akhirnya Diciduk Polisi di Tambun Bekasi
Akibat perilaku bejat terdakwa, korban yang masih berusia empat tahun mengalami trauma berkepanjangan.
Putusan hakim ini selisih beberapa tahun dari tuntutan Jaksa. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang Nurhaqiqi pada sidang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara kepada terdakwa.
Setelah vonis dibacakan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima vonis hakim atau mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu minggu.
Atas putusan hakim itu, pihak keluarga mengapresiasinya. Putusan hakim dinilai maksimal atau tidak jauh dari tuntutan jaksa 13 tahun.
"Kami bersyukur, pelaku dapat hukuman setimpal. Walaupun tetap itu sangat membuat kami terpukul dan anak kami trauma," katanya.
Baca juga: Busyet, Maling Motor Ini Gendong Balita Perempuan saat Beraksi, Terekam CCTV
Baca juga: Imbas Wabah PMK di Jawa Timur, Pengiriman Hewan Kurban Mengalami Keterlambatan
Keluarga korban perbuatan asusila di Karawang, Jawa Barat meminta pelaku dihukum berat saat putusan majelis hakim pekan depan.
Pasalnya, anaknya usia empat tahun itu mendapatkan perbuatan asusila atau pencabulan oleh pelaku berinsial MRD (20) yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Pelaku memanfaatkan aksi biadabnya, saat kedua orangtua korban sedang menjalani perawatan medis paska operasi di rumah sakit. Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban bermain ke rumahnya.
Kelakuan keji tak bermoral pelaku, terungkap lantaran korban menangis karena merasakan sakit di kemaluannya ketika buang air kecil.
Menurut ayah korban, menjelaskan peristiwa terjadi saat dirinya sedang menjalani perawatan medis, karena operasi kencing batu yang sudah lama dideritanya.
Baca juga: Pengiriman Jalur Laut Sebabkan Kenaikan Harga Hewan Kurban
Baca juga: Jadi Korban Aksi Brutal Geng Motor, Tangan Pemuda Ini Terpaksa Diamputasi
"Istri yang biasa menjaga anak, saat kejadian menitipkan korban kepada tantenya di rumah, karena selama saya sakit istri menjaga dan merawat saya di rumah sakit," katanya.
Saat itu, lanjut dia, tante korban hendak menjemput kakak korban yang masih SD, karena waktunya pulang sekolah. Korban tidak ikut tantenya menjemput sang kakak, tapi memilih untuk main ke rumah pelaku yang memang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
"Memang biasa dari dulu juga anak saya akrab main di rumah pelaku. Entah kenapa kok dia tega berbuat begitu sama anak saya," sedihnya.
Dikatakannya, masih dihari yang sama, sore harinya saat korban hendak dimandikan, tiba-tiba menangis dan mengaku merasakan perih dibagian intimnya.
"Tantenya heran dan mengadu sama istri, terkait apa yang diraskan anak saya saat mandi," ungkapnya.
Baca juga: Dua Perampok Diduga Bersenpi Satroni Minimarket di Jatisampurna Bekasi, Sempat Sekap Pegawai
Baca juga: KCIC Beri Respon Soal Pemasangan Girder Box Proyek Kereta Cepat di Jembatan Antilope Bekasi
Karena tidak mau ambil resiko dia menyuruh istri pulang dan membuat laporan polisi tertanggal 8 Oktober 2021 malam. Keesokan harinya baru melakukan visum ke RSUD Karawang, hasilnya tak disangka.
Lalu langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Karawang beserta bukti laporan dan visum.
"Dari hasil penyelidikan pelaku ternyata tetangga sendiri yang sudah dianggap keluarga. Hingga kasusnya berjalan ke pengadilan, nah pekan besok sidang putusan hakim," jelas dia.
Dia menambahkan, dalam persidangan jaksa menuntut pelaku 13 tahun penjara. Sidang pekan depan merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.
"Tuntutan jaksa kemarin konsisten 13 tahun, tinggal menunggu putusan hakim saja. Mudah-mudahan sesuai harapan. Karena pelaku ini sudah membuat masa depan anak perempuan saya dan juga keluarga besar kami terluka lahir dan batin," ungkapnya.
Sejauh ini, dia dan istrinya mendapat banyak dukungan moral dari sejumlah aktivis dan lembaga.
"Mudah-mudahan nanti hasil sidang menambah suntikan moral saya dan keluarga. Saya harap Pengadilan Negeri Karawang menghukum pelaku maksimal sesuai perbuatannya,"katanya.