Berita Kriminal
Terdakwa Pemerkosa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Akibat perilaku bejat terdakwa, korban yang masih berusia empat tahun mengalami trauma berkepanjangan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — MRD (20) , terdakwa kasus pemerkosaan balita divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (14/6/2022).
Ketua Majelis Hakim Melda Lolyta Sihite menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Terdakwa diputus 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider penjara 6 bulan," katanya dalam persidangan.
Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menuturkan dari hasil visum yang dilakukan di RSUD Karawang membuktikan kalau terdakwa memang bersalah.
"Visum yang dilakukan di RSUD Karawang pada Oktober 2021. Diperoleh hasil terdapat lecet pada bibir korban dan robekan pada selaput dara. Robekan tersebut tidak sampai dasar. Dua luka itu karena kekerasan benda tumpul," kata Melda Lolyta Sihite didampingi hakim anggota Dedi Irawan dan Seti Handoko.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Usia 15 Tahun di Karawang
Baca juga: Warga Mengaku Melihat Ada Balita dan Seorang Wanita Tergeletak di Lokasi Kecelakaan Maut di Karawang
Baca juga: Maling Motor yang Bawa Balita Perempuan Saat Beraksi Akhirnya Diciduk Polisi di Tambun Bekasi
Akibat perilaku bejat terdakwa, korban yang masih berusia empat tahun mengalami trauma berkepanjangan.
Putusan hakim ini selisih beberapa tahun dari tuntutan Jaksa. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang Nurhaqiqi pada sidang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara kepada terdakwa.
Setelah vonis dibacakan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima vonis hakim atau mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu minggu.
Atas putusan hakim itu, pihak keluarga mengapresiasinya. Putusan hakim dinilai maksimal atau tidak jauh dari tuntutan jaksa 13 tahun.
"Kami bersyukur, pelaku dapat hukuman setimpal. Walaupun tetap itu sangat membuat kami terpukul dan anak kami trauma," katanya.
Baca juga: Busyet, Maling Motor Ini Gendong Balita Perempuan saat Beraksi, Terekam CCTV
Baca juga: Imbas Wabah PMK di Jawa Timur, Pengiriman Hewan Kurban Mengalami Keterlambatan
Keluarga korban perbuatan asusila di Karawang, Jawa Barat meminta pelaku dihukum berat saat putusan majelis hakim pekan depan.
Pasalnya, anaknya usia empat tahun itu mendapatkan perbuatan asusila atau pencabulan oleh pelaku berinsial MRD (20) yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Pelaku memanfaatkan aksi biadabnya, saat kedua orangtua korban sedang menjalani perawatan medis paska operasi di rumah sakit. Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban bermain ke rumahnya.
Kelakuan keji tak bermoral pelaku, terungkap lantaran korban menangis karena merasakan sakit di kemaluannya ketika buang air kecil.
Menurut ayah korban, menjelaskan peristiwa terjadi saat dirinya sedang menjalani perawatan medis, karena operasi kencing batu yang sudah lama dideritanya.
Baca juga: Pengiriman Jalur Laut Sebabkan Kenaikan Harga Hewan Kurban
Baca juga: Jadi Korban Aksi Brutal Geng Motor, Tangan Pemuda Ini Terpaksa Diamputasi